AYOJAKARTA.COM---Jaksa Penuntut Umum telah memberikan tuntutan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup atas keterlibatannya di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Tak hanya itu saja, tuntutan terhadap Ferdy Sambo ini juga dipertimbangkan berdasarkan perannya di kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan di kasus yang sama.
Baca Juga: Waspada! BMKG Umumkan Zona Terlarang yang Dilewati Sesar Cugenang, Mana Saja?
Dikutip AyoJakarta dari PMJ News,dalam artikel Kasus Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, JPU telah menyampaikan hal tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (17/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selas (17/1/2023).
Di kasus ini, terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti terlibat dalam peristiwa pembunuhan dan penembakan Brigadir J dengan empat terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
Seluruh terdakwa diketahui telah terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir J yang terkadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
Dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Apakah Sambo Bisa Bebas atau Mendapat Remisi?
Pastinya, banyak orang yang bertanya-tanya dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Khususnya bagi orang awam, tak sedikit yang meyakini bahwa remisi atau pembebasan dengan syarat bisa saja terjadi untuk seorang narapidana.
Sementara itu, apakah Ferdy Sambo bisa mendapatkan kesempatan dan hak yang sama?
Berdasarkan pasal 10(4) UU Nomor 22 tahun 2022, seorang terpidana seumur hidup atau mati tidak diperkenankan untuk mendapatkan hak-hak narapidana yang telah disebutkan sebagai berikut:
Baca Juga: SAH! Ferdy Sambo Dituntut Pidana Seumur Hidup, Ini Alasan Jaksa Penuntut Umum
- remisi;
- asimilasi;
- cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga;
- cuti bersyarat;
- cuti menjelang bebas;
- pembebasan bersyarat; dan
- hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang
Adapun pengecualian tersebut telah tertuang dalam ayat 4 di pasal yang sama dengan bunyi sebagai berikut:
Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati
Dari penjelasan tersebut, sudah dapat dipastikan Ferdy Sambo tak akan mendapat pengurangan atau pembebasan bersyarat apabila dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup.

Share this article
Berdasarkan pasal 10(4) UU Nomor 22 tahun 2022, seorang terpidana seumur hidup atau mati tidak mendapatkan hak-hak narapida termasuk remisi