AYOJAKARTA.COM--Kabar terbaru datang dari terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo.
Terdakwa Ferdy Sambo diketahui menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Selasa (17/1/23).
Tentunya sidang tuntutan yang dijalani Ferdy Sambo hari ini sangat dinantikan oleh publik.
Pasalnya terdakwa Ferdy Sambo disinyalir merupakan otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Ini Alasan Lengkap Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
Maka dari itu, publik tentunya mengharapkan jika terdakwa Ferdy Sambo ini bisa dituntut hukuman maksimal.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV pada (17/1/23), sebelum membacakan tuntutan untuk Ferdy Sambo, pihak JPU menyampaikan beberapa pertimbangan hal-hal yang memberatkan seperti berikut.
“Perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan,” ujar JPU.
Lebih lanjut JPU menuturkan, “Perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.”
Pihak JPU juga menyampaikan hal memberatkan lainnya dimana Ferdy Sambo berbelit-belit juga mencoreng institusi Polri.
“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dan memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri,” tutur JPU.
“Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat,” imbuh pihak JPU.
JPU kemudian menuturkan jika hal-hal yang meringankan terdakwa Ferdy Sambo tidak ada sama sekali dalam kasus ini.
Selanjutnya pihak JPU mulai membacakan tuntutannya kepada Ferdy Sambo dengan memperhatikan beberapa hal seperti berikut.
“Berdasarkan uraian tersebut, kami Penuntut Umum dalam perkara terdakwa Ferdy Sambo dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan, menuntut mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo,” jelas JPU.
“Memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama, melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum,” kata JPU membacakan tuntutan untuk Ferdy Sambo.
Baca Juga: Tak Terima Ricky Rizal Dituntut 8 Tahun Penjara, Erman Umar: Ini Adalah Ilusi!
Lebih lanjut, “Melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya, melanggar pasal 49 juncto pasal 33 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan ke-1 primer dan dakwaan kedua pertama primer.”
Terdakwa Ferdy Sambo kemudian dijatuhi tuntutan dengan pidana seumur hidup oleh pihak JPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” tegas JPU.
“Menyatakan barang bukti berupa mulai A sampai 41 dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Hendra Kurniawan dan kawan-kawan,” imbuh JPU.

Share this article
terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama