AYOJAKARTA.COM - Sidang kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin, 28 November 2022 dihadiri oleh salah satunya terdakwa kasus obstruction of justice, Arif Rahman Arifin.
Arif mengaku mendapat perintah untuk menghapus foto hasil autopsi Brigadir J setelah kemudian jenazahnya dimasukkan ke peti.
Menurut pengakuan Arif, hal itu diperintahkan oleh Kombes Susanto Haris, eks Kabag Gakkum Provost Divisi Propam Polri.
Pada persidangan kemarin Senin, 28 November 2022, tiga terdakwa yang ikut serta yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Baca Juga: Terkini! Lembaga Pengelola Dana Pendidikan RI Pamit Undur Diri
Saat itu Arif menyampaikan kesaksian terkait proses autopsi jenazah Brigadir J.
Arif menyampaikan tanggal 8 Juli 2022 ia melaporkan hasil proses autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur kepada Ferdy Sambo.
Kemudian setelah beres diautopsi, jenazah Yosua dimasukkan ke dalam peti. Arif mengaku mendokumentasikan hasil autopsi sekaligus foto peti jenazah Brigadir J
Dokumentasi tersebut, lalu Arif kirimkan ke Agus Nur Patria, eks Kepala Detasemen Biro Paminal Divisi Propam.
"Selesai autopsi, jenazah masuk ke dalam peti saya mengirimkan laporan sementara dari dokter forensik yang diterima oleh penyidik. Saya sempat foto, saya sempat kirimkan kepada Kombes Agus," ujar Arif.
Arif mengaku diperintah Susanto untuk menghapus hasil dokumentasi tersebut usai autopsi jenazah Brigadir J.
"Kapan Susanto memerintahkan saudara untuk menghapus semua dokumentasi?" tanya hakim
"Selesai autopsi," jawab Arif.
Susanto meminta dokumentasi agar dikirim kepadanya dan di ponsel anggota tidak tersimpan. Sehingga cukup satu laporan dan penyimpanan dokumen tersebut disimpan olehnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Disebut Marah dan Menangis Oleh Saksi Arif Rahman, Apa Alasannya?
"Jadi beliau disampaikan agar dokumentasi dikirimkan ke beliau semuanya biar satu pintu. Lalu di HP anggota sudah tidak ada lagi yang tersebar cukup satu pintu laporan dan penyimpanan file foto," jelas Arif kembali.
Alasan detail mengapa dokumentasi hasil autopsi Brigadir J dihapus tidak diketahui pasti oleh Arif.
"Kan saudara tadi cerita foto-foto yang saudara ambil bukan sesuatu yang signifikan? Kenapa suruh dihapus?" tanya hakim.
"Tidak tahu yang mulia," tutur Arif.
Ketika mengetahui jenazah tersebut adalah Brigadir J, ajudan Ferdy Sambo, Arif diperintah Kombes Agus untuk mencarikan peti jenazah.
Baca Juga: BLT BBM, BPNT, PKH Tahun 2023 Masih Cair? Cek di Sini!
"Kemudian Kombes Agus saya laporkan sudah mau selesai untuk autopsi, beliau meminta saya untuk mencarikan peti jenazah," jelas Arif.
"Saya carikan di rumah sakit, saya lapor ada beberapa pilihan kemudian Kombes Agus menyampaikan carikan yang terbaik yang ready malam itu," sambungnya.
Setelah itu, Arif menceritakan timnya langsung membeli peti jenazah tersebut dan langsung disiapkan.
Arif menyampaikan ia membeli peti jenazah tersebut di rumah sakit. Selesai diautopsi, jenazah dimasukkan ke peti.
Selain itu, Arif diminta untuk mengawal jenazah ke bandara untuk segera diberangkatkan ke Jambi.
"Disampaikan bahwasanya nanti tolong dikawal sama Kombes Susanto sampai bandara karena mau diberangkatkan ke Jambi. Kemudian selesai autopsi, masuk ke peti," sahut Arif.
Hasil laporan autopsi dari dokter forensik sempat Arif dokumentasikan dan dikirimkan ke Kombes Agus.
"Saya kirim laporan sementara dari dokter forensik, saya sempat foto, saya kirim ke Kombes Agus," ungkap Arif.***

Share this article
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J terus berlanjut dengan mendatangkan saksi-saksi, ternyata ada pria yang diperintahkan hapus foto autopsi