AYOJAKARTA.COM--Kejaksaan Agung Republik Indonesia memastikan akan menggabungkan dua perkara dalam kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Yakni kasus pertama terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan kasus kedua adalah obstruction of justice. Berkas kedua kasus ini seluruhnya telah lengkap.
Baca Juga: Fadil Zumhana Nyatakan Berkas Sambo Lengkap, 5 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Segera Disidangkan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J dengan lima tersangka, salah satunya Ferdy Sambo.
Adapun berkas dari kelima tersangka pembunuhan tersebut yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi sudah dalam tahap P 21.
Diketahui berkas pidana pembunuhan Yosua atas lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Richard Eliezer, Ricky Rizal, telah terpenuhi syarat formil dan materil berdasarkan Pasal 138 dan 139 KUHAP. Mereka dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Dukung Karantina 30 JPU di Safe House, Jangan Sampai Terima Amplop!
Dalam hal ini Kejaksaan Agung juga menyatakan berkas perkara obstruction of justice pembunuhan Yosua telah lengkap atau P21.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana menyatakan bahwa berkas perkara pembunuhan berencana dan berkas perkara terkait obstruction of justice telah memenuhi persyaratan formil dan materiil sehingga dinyatakan lengkap P-21 dan akan segera disidangkan.
“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi,” kata Fadil
Fadil sebelumnya telah menyatakan ikhwal penggabungan dua berkas perkara Ferdy Sambo itu seperti diatur dalam pasal 141 KUHAP.
Ditambahkan, Barita Simanjutak, Ketua Komisi Kejaksaan RI, dua perkara yang digabungkan menjadi satu surat dakwaan tersebut merupakan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasalnya kasus tersebut didasari pada ketentuan Pasal 141 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Sementara itu rangkaian dari peristiwanya, ada berkaitan dengan pembunuhan berencana, tentu secara teknisnya penggabungan dalam rangka efisiensi dan efektivitas itu adalah kewenangan penuntut yang diatur oleh KUHAP," kata Barita, yang dikutip dari tvOneNews, Kamis (29/9/2022).
Baca Juga: Putri Candrawati Beri Pembenaran Selingkuhi Ferdy Sambo Dengan Kuat Maruf? Ini Faktanya!
Menurutnya dengan penggabungan dua perkara tersebut akan memperberat ancaman hukuman Ferdy Sambo nantinya.
Karena di sini akan ada dakwaan yang bersifat kumulatif yang tentunya akan memperberat tuntutannya.
"Di mana obstruction of justice dalam kasus ini jauh lebih dari sekedar itu, karena kasus ini ada kaitannya dengan undang-undang ITE yang terkait dengan perusakan dan penghilangan dokumen elektronik, sebenarnya ini lebih melampaui dari obstruction of justice, "terang Barita kembali
Baca Juga: Ferdy Sambo Kehilangan Power Sebabkan Putri Candrawathi Siap Ditahan, Ini Penjelasan Susno Duadji
Dengan adanya akumulasi dakwaan maka dakwaan satu pembunuhan berencana, dakwaan kedua obstruction of justice, justru itu untuk memperberat sanksi ancaman hukumannya.

Share this article
Kejaksaan Agung Gabungkan Dua Perkara Ferdy Sambo yakni terkait pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice , ini alasannya