AYOJAKARTA.COM - Media sosial dihebohkan dengan berita yang di unggah oleh akun Instagram milik pengacara terkenal Hotman Paris.
Dalam postingannya, terlihat Hotman menghadiri sekumpulan pendemo di Kopi Joni Kelapa Gading pada Senin (26/09/2022).
Hotman Paris turun langsung menemui kerumunan tersebut, di mana pendemo merupakan kumpulan guru honorer yang berasal dari Kota Bandar Lampung.
Baca Juga: 7 Orang Telah Diperiksa Terkait Ledakan di Asrama Polisi Sukoharjo Jateng
Berdasarkan juru bicara dalam unggahan Hotman Paris, diketahui ada 1166 guru honorer Kota Bandar Lampung yang sudah diterima menjadi P3K di bulan Oktober dan Desember 2021.
Namun hingga detik ini, 1166 guru honorer tersebut belum mendapatkan SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) sebagai dasar penggajian.
“Intinya 1166 guru honorer Kota Bandar Lampung yang telah diterima menjadi P3K di bulan Oktober dan Desember 2021, tapi ternyata hingga hari ini belum mendapatkan SPMT sebagai dasar penggajian,” ujar juru bicara yang identitasnya dirahasiakan.
Diketahui, SK (surat keputusan) juga baru dikeluarkan bulan Juli 2022, padahal surat keputusan tersebut seharusnya dikeluarkan pada bulan Januari 2022 lalu.
“SK juga baru dikeluarkan bulan juli 2022, padahal idealnya dikeluarkan Januari 2022,” sambungnya.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bisa Lepas Jerat Hukum Pembunuhan Berencana Brigadir J, Berikut Penjelasan Ketua IPW
Menurutnya, Ibu Eva Dwiana, selaku Wali Kota Bandar Lampung, bertanggung jawab atas kelalaian yang merugikan kesejahteraan para 1166 guru honorer Kota Bandar Lampung.
Alasan ‘mereka’ tidak mengeluarkan SK (surat keputusan) di bulan Januari, dikarenakan tidak adanya dana alokasi umum dari Pemerintah Pusat untuk gaji guru honorer.
Namun, setelah dicari tahu dari Komisi X DPR RI dan DPD RI, diketahui Kementerian Keuangan sudah mentransfer DAU (dana alokasi umum) sebanyak dua kali.
Nominal dana alokasi umum (DAU) yang sudah ditransfer tersebut, yang pertama sebesar 43 Miliar dan yang kedua sebesar 38 miliar.
Kemudian, tertulis suatu kode yang menyatakan jika dana tersebut tidak dapat digunakan untuk kepentingan lainnya, kecuali untuk menggaji guru.
“Setelah kami dapat informasi dari komisi X DPR RI dan DPD RI, ternyata Kemenkeu sudah mentransfer DAU 43 miliar dan 38 miliar yang asumsinya untuk gaji guru honorer dari Januari sampai Desember 2022,” kata jubir saat bersama Hotman Paris.
Baca Juga: Bjorka Bukan Hacker? Sebut Hanya Pengepul dan Tidak Perlu Ditakuti
Menurutnya, gaji tersebut harus dikeluarkan setelah SPMT (Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas) terbit, namun hingga saat ini SPMT tersebut masih belum diterbitkan.
Berdasarkan aturan BKN (badan kepegawaian negara), setelah SK (surat keputusan) keluar, maka SPMT harus segera dikeluarkan dengan batas waktu maksimal 30 hari.
Namun nyatanya, sudah lebih dari 30 hari, tepatnya sudah 90 hari, SPMT untuk 1166 guru honorer tersebut masih belum dikeluarkan.
Hotman berharap agar pihak–pihak terkait dan KPK bisa ikut turun menindak kasus kecurangan tersebut.
“Halo Gubernur Lampung, Walikota Bandar Lampung. Ibu Eva Dwiana. Halo DPRD Bandar Lampung dan juga KPK perlu turun. Katanya uang untuk gaji para guru ini sudah turun dari Kementerian Keuangan. Sudah ada buktinya dari Komisi X. Akan tetapi sampai hari ini 1166 guru belum mendapatkan gaji di Kota Bandar Lampung, dan mereka tetap bekerja sampai saat ini,” ujar Hotman.
Baca Juga: Ngeri! Inilah 5 Hal yang Akan Terjadi Jika Pemerintah Kala Itu Tidak Berhasil Memberantas G30S PKI
Diketahui, 1166 guru honorer tersebut hanya menerima gaji dari dana BOS sebesar Rp 150 ribu untuk satu bulannya.
Hotman juga berharap agar pemerintah bisa melindungi guru–guru yang berdemo agar tidak dipecat karena mereka sedang memperjuangkan nasibnya.
“Tolong Bapak Jokowi Bapak Menteri Dalam Negeri, Bapak Menteri Pendidikan dan Ibu Eva Wali Kota Bandar Lampung, tolong orang-orang yang memperjuangkan nasibnya ini jangan sampai dipecat,” ujar Hotman Paris.***

Share this article
Berikut kronologi rombongan guru honorer asal Lampung mengadu ke pengacara Hotman Paris Hutapea karena belum mendapat SPMT.