AYOJAKARTA.COM - Berikut update kasus penyebaran berita bohong Bahar bin Smith.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung akhirnya menjatuhkan vonis penjara 6 bulan 15 hari terhadap terdakwa Bahar bin Smith.
Bahar bin Smith terbukti menyebarkan kabar yang tidak pasti terkait ceramahnya di Kabupaten Bandung.
Berikut ulasan lengkapnya yang dikutip AyoJakarta.com dari AyoIndonesia.com pada Selasa (16/8/2022) dengan judul Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Bahar bin Smith Divonis Penjara 6 Bulan 15 Hari.
Vonis langsung dibacakan oleh Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai oleh Dodong Iman Rusdani dan ditemani dua hakim anggota, yaitu Taryan Setiawan dan Nuryanto.
"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Habib Sayyid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata Dodong Iman Rusdani.
Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi Akan Dipolisikan?
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Bahar bin Smith pidana penjara selama lima tahun.
Dodong mengatakan, hal yang meringankan untuk vonis Bahar bin Smith adalah karena terdakwa berperilaku sopan selama jalannya persidangan serta mempunyai tanggungan keluarga.
Sedangkan yang memberatkan Bahar bin Smith adalah sebelumnya dia pernah dibui.
Bahar Bin Smith sendiri diseret ke meja hijau atas kasus dugaan penyebaran berita bohong dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung, akhir tahun 2021.
Dalam ceramahnya itu, Bahar bin Smith menyampaikan materi ceramah kepada kurang lebih 1.000 jamaah saat acara perayaan Maulid Nabi SAW.
Bahar bin Smith dinilai melanggar pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selain itu pasal 28 ayat 2 junto 45A Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 55 KUHP.***Gelar Aldi S (AyoIndonesia.com)

Share this article
Berikut update kasus penyebaran berita bohong Bahar bin Smith. Ini vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.