AYOJAKARTA.COM -- Dalam proses seleksi PPPK 2024, pembubuhan materai menjadi salah satu syarat penting yang tidak boleh diabaikan.
Kesalahan kecil dalam penempatan materai bisa berakibat fatal, bahkan menyebabkan berkas dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Untuk itu, sangat penting memahami aturan yang berlaku dalam pembubuhan materai agar dokumenmu diterima dengan baik.
Terkait hal tersebut, berikut ketentuan pembubuhan materai pada dokumen seleksi PPPK 2024 sebagaimana dilansir dari akun TikTok @jadipppkofficial.
1. Materai Tempel atau E-Materai
Pada seleksi PPPK tahun ini, pelamar diperbolehkan menggunakan materai konvensional berupa materai tempel atau e-materai (materai elektronik).
2. Tanda Tangan di Materai Elektronik (E-Materai)
Jika menggunakan e-materai, tanda tangan harus dibubuhkan di samping kanan e-materai, bukan di atasnya.
Baca Juga: 5 Syarat Khusus Pelamar PPPK Kemenkes Agar Lolos Seleksi Administrasi, Kamu Sudah Tahu?
3. Tanda Tangan di Materai Tempel
Khusus untuk materai tempel, pastikan tanda tangan dibubuhkan dengan posisi sebagian di atas kertas dan sebagian mengenai materai. Ini adalah aturan standar agar dokumen diakui sah secara hukum.
4. Scan Dokumen dengan Komputer
Setelah materai ditempel dengan benar, scan dokumen tersebut memakai scanner komputer agar hasilnya lebih jelas.
Hindari menggunakan aplikasi ponsel karena hasilnya sering tidak sesuai standar sistem yang digunakan dalam seleksi.
Jadi, itulah aturan materai dalam dokumen pendaftaran PPPK 2024. Pastikan semua dokumen yang dibubuhi materai mengikuti aturan ini agar kamu bisa lolos tahap administrasi!***

Share this article
Dalam proses seleksi PPPK 2024, pembubuhan materai menjadi salah satu syarat penting yang tidak boleh diabaikan.