AYOJAKARTA.COM -- Pemerintah mengumumkan aturan terbaru terkait pengurusan SIM, STNK, dan SKCK mulai membuat baru atau perpanjangan dengan wajib menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Aturan ini akan mulai diuji coba diberlakukan mulai hari Senin, 1 Juli 2024 hingga Senin, 30 September 2024 bagi masyarakat yang ingin membuat baru atau memperpanjang seperti contohnya Surat Izin Mengemudi (SIM) A, B dan C.
Pengurusan dan perpanjangan SIM dengan aturan terbaru diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Sebagai informasi, Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki sebagai lisensi perijinan seseorang mengoperasikan satu jenis kendaraan bermotor tertentu atau lebih, seperti motor, mobil, truk atau bus di jalan raya.
Berdasarkan Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009, seseorang yang ingin mengemudi kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
SIM diberikan oleh Polri sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan bahwa seseorang sudah memenuhi persyaratan secara administrasi, ditunjang memiliki kesehatan jasmani dan rohani dan memahami peraturan lalu lintas serta dinilai sudah terampil dalam mengemudikan kendaraan bermotor.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian digunakan untuk melanjutkan studi atau pendidikan, melamar pekerjaan, hingga pembuatan paspor atau visa untuk mendapatkan izin tinggal di suatu negara.
Baca Juga: Info Loker 2024: BPJS Kesehatan Buka Lowongan untuk Semua Jurusan, Daftar Sebelum 15 Juni!
Khususnya untuk SIM, di dalam pengurusan dan juga perpanjangan mulai diberlakukan aturan terbaru terkait persyaratan administrasi yang wajib dilengkapi.
Yang banyak menjadi perbincangan bahwa dalam mengurus SIM wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan dengan status kepesertaan yang aktif.
Persyaratan administrasi dan kelengkapan dokumen administrasi dalam mengurus SIM mulai tanggal 1 Juli 2024, sebagai berikut:
- Formulir pendaftaran SIM
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi atau asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi.
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani,
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif.
Baca Juga: Pemegang KIS dan BPJS Bisa Dapat Bansos PKH-BPNT, Begini Caranya
Memang belum sepenuhnya uji coba pemberlakuan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan administrasi dalam mengurus SIM, STNK, dan SKCK diberlakukan di seluruh wilayah di Indonesia.
Beberapa wilayah yang telah menerapkan uji coba pemberlakuan bukti kepesertaan aktif BPJS kesehatan sebagai persyaratan administrasi pengurusan SIM di antaranya Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Palembang sebagai salah satu kota yang akan menerapkan pemberlakuan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai persyaratan administrasi dalam mengurus SIM, STNK, dan SKCK.
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube Kompas TV, Kasatlantas AKBP Yeni Diarti menjelaskan bahwa wilayah Palembang sudah mulai memberlakukan uji coba pemberlakuan persyaratan administrasi dalam mengurus SIM, STNK dan SKCK dengan melampirkan bukti kepesertaan BPJS kesehatan yang aktif.
" Terkait instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, jadi program Jaminan Kesehatan Nasional ini merupakan program kolaborasi JKN dengan lembaga negara yang mendapat instruksi Presiden untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK adalah peserta aktif JKN", kata AKBP Yeni Diarti dalam sesi wawancaranya.
Menurutnya, saat ini Polrestabes Palembang masih terus melakukan sosialisasi untuk melakukan uji coba yang dimulai bulan Juli hingga Oktober 2024.
Bagi pemohon yang status kepesertaannya tidak aktif dikarenakan adanya tunggakan iuran BPJS Kesehatan maka wajib untuk mengaktifkan terlebih dahulu status kepesertaannya dengan melunasi tunggakan iuran yang ditanggung.
Lalu, bagaimana nasib orang yang akan perpanjangan SIM pakai BPJS atau bikin SIM harus punya BPJS tapi menunggak iuran selama beberapa waktu? Simak penjelasan berikut.
Jika sudah melunasi kewajiban iuran, maka dapat melampirkan bukti pelunasan ketika mengurus SIM, STNK, dan SKCK.
Nantinya juga ada sosialisasi dan edukasi yang dilakukan oleh petugas BPJS Kesehatan kepada pemohon di tempat pengurusan SIM di wilayah masing-masing.

Share this article
Banyak menjadi perbincangan bahwa dalam mengurus SIM wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan dengan status kepesertaan yang aktif.