Banyak Ditentang Masyarakat, Bagaimana Dasar Hukum TAPERA? Cek Info Lengkap Tentang Program Ini

Ilustrasi Tapera

Ilustrasi Tapera

AYOJAKARTA.COM -- Kepemilikan rumah merupakan impian banyak orang di Indonesia.

Mengingat harga properti terus meningkat, tak semua masyarakat memiliki kemampuan finansial untuk membeli rumah secara langsung.

Pemerintah Indonesia memahami kendala ini dan meluncurkan program TAPERA (Tabungan Perumahan Rakyat) sebagai solusi membantu masyarakat memiliki rumah dengan lebih mudah.

Baca Juga: Alih-Alih TAPERA Jadi Solusi yang Tidak Punya Rumah, Kebijakan Jokowi Justru Digeruduk Netizen: Tak Setuju!

TAPERA bertujuan mendorong masyarakat menabung secara konsisten melalui skema yang teratur dan terawasi sehingga pada akhirnya dapat memenuhi kebutuhan hunian.

Program ini diatur beberapa peraturan pemerintah untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik dan efektif.

Berikut beberapa hal yang berkaitan dengan TAPERA dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @skorlife.id, Rabu (05/06/2024).

Baca Juga: Tapera Segera Diterapkan Oleh Pemerintah? Ini Simulasi Lengkap dari Gaji UMR hingga Rp15 Juta, Kamu Berapa?

1. Dasar Hukum

TAPERA diatur dalam dua peraturan pemerintah yang menjadi dasar hukum utama dari program ini, yaitu:

- PP No. 21/2024: Tentang Perubahan atas PP No. 25/2020.
- PP No. 25/2020: Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Peraturan-peraturan ini memberikan landasan hukum yang jelas untuk pelaksanaan TAPERA.

Termasuk mengenai siapa saja yang terlibat, bagaimana pengelolaan dana dilakukan serta mekanisme pengawasan yang diperlukan.

Baca Juga: Tapera, Apa Sebenarnya Manfaatnya Bagi Rakyat? Benarkah Akan Membantu Kalangan Menengah Bawah Untuk Memiliki Rumah

2. Pihak yang Terlibat

Pelaksanaan TAPERA melibatkan beberapa pihak penting, yaitu:

- Pekerja (peserta): Pekerja yang terdaftar sebagai peserta TAPERA akan menyisihkan sebagian dari gaji mereka setiap bulan.

- BP Tapera: Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat yang bertanggung jawab untuk mengelola dana yang terkumpul dari para peserta.

- Pemerintah: Berperan sebagai pengawas untuk memastikan bahwa pengelolaan dana dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Apakah Kebijakan Tapera Berlaku untuk ASN? Begini Aturannya

3. Besaran Iuran

Iuran TAPERA ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji pekerja yang pembagiannya adalah sebagai berikut:

- 2.5 persen: Ditanggung oleh pekerja.

- 0.5 persen: Ditanggung oleh perusahaan.

Besaran iuran ini telah dirancang sedemikian rupa agar tak terlalu membebani pekerja namun tetap signifikan untuk membantu mereka dalam jangka panjang.

Baca Juga: Pemerintah Dianggap Menggalang Dana, Pekerja dan Pengusaha Kompak Menolak Tapera

4. Cara Kerja TAPERA

TAPERA beroperasi melalui mekanisme yang sistematis untuk memastikan dana terkumpul dan dikelola dengan baik:

1. Daftar Menjadi Peserta: Pekerja mendaftarkan diri untuk menjadi peserta program TAPERA.

2. Pemotongan Gaji Setiap Bulan: Setelah terdaftar, iuran sebesar 3 persen dari gaji pekerja akan dipotong setiap bulan dan dialokasikan ke tabungan TAPERA.

3. Dana Dikelola BP Tapera: Dana yang terkumpul dari iuran pekerja dan kontribusi perusahaan dikelola oleh BP Tapera yang bertugas untuk menginvestasikan dana tersebut secara optimal.

4. Penggunaan Dana: Dana yang terkumpul dapat digunakan oleh peserta untuk membeli atau membangun rumah.

Selain itu, dana tersebut juga bisa dicairkan saat pekerja memasuki masa pensiun, memberikan fleksibilitas bagi peserta dalam menggunakan tabungan mereka.

Baca Juga: Tolak Tapera, Serikat Buruh dan Pengusaha Berencana Galang Aksi Demonstrasi

Program TAPERA merupakan upaya pemerintah untuk memberikan solusi bagi masyarakat Indonesia dalam memiliki rumah sendiri.

Dengan dasar hukum yang kuat dan mekanisme pengelolaan yang transparan, TAPERA diharapkan dapat membantu banyak pekerja mewujudkan impian mereka memiliki rumah.

Bagi perusahaan, ikut serta dalam program ini juga berarti memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan karyawan mereka.

Dengan menabung secara konsisten melalui TAPERA, pekerja tidak hanya mempersiapkan masa depan yang lebih baik tetapi juga berkontribusi pada pembangunan nasional di sektor perumahan.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:47 WIB

679 Jiwa Terdampak Kebakaran Kemayoran, Dinsos DKI Berikan Bantuan Logistik: Makanan hingga Layanan Dukungan Psikososial

Dinas Sosial DKI Jakarta diketahui memberikan bantuan logistik berupa makanan siap saji, kebutuhan dasar, perlengkapan keluarga dan sekolah, termasuk Layanan Dukungan Psikososial serta dukungan hunian

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.

Jakarta Selatan 03 Jun 2026, 13:35 WIB

Paling Banyak Bulan April, Sudinhub Jakarta Selatan Tindak 1.337 Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.