AYOJAKARTA.COM - Beberapa waktu lalu Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) pada April 2024.
UU itu salah satunya mengatur soal pembatasan kepemilikan kendaraan pribadi khususnya di wilayah DKI Jakarta yang tertuang dalam pasal 24.
Dengan adanya aturan tersebut, warga DKI tidak lagi akan bisa bebas memiliki kendaraan pribadi dengan jumlah yang banyak.
Aturan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan jalan di DKI Jakarta yang kerap terjadi di sebagian besar jalan raya.
Dalam pasal 24 ayat (2) huruf g, terdapat kewenangan untuk membatasi jumlah dan usia kepemilikan kendaraan pribadi.
Dengan demikian Pemprov DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk membatasi kepemilikan kendaraan pribadi yang dimiliki warganya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro menyebut aturan ini bertujuan untuk mengatasi kemacetan.
Baca Juga: Tips WhatsApp: Begini Cara agar Tidak Menerima Chat dari Seseorang Tanpa Harus Blokir
Menurutnya pemerintah dan DPR telah bersepakat memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tertuang dalam UU DKJ.
Namun lanjutnya dia menyarankan agar Pemprov DKI juga memikirkan tentang layanan transportasi massal.
Hal itu diharapkan agar masyarakat mau berpindah dari kendaraan pribadi ke angkutan massal dengan dibarengi perbaikan layanan dan kenyamanan.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menyarankan dalam UU DKJ perlu juga untuk mengatur soal kepemilikan garasi.
Menurut dia perlunya saat dilakukan pembelian mobil baru dilakukannya sertifikasi garasi dan juga dilakukan uji emisi.
Dengan adanya aturan tersebut, Pemprov DKI diharapkan dapat mengatasi permasalahan Jakarta yang identik dengan kemacetan.
Aturan ini bakal berlaku paling lama 2 tahun sejak diundangkan pada April 2024.
Demikianlah informasi terkait dengan UU DKJ yang salah satunya mengatur tentang pembatasan kepemilikan kendaraan pribadi.***

Share this article
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi telah mensahkan UU DKJ, benarkah kendaraan yang tidak memiliki garasi bakal terancam dibatasi?