AYOJAKARTA.COM - Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh komisioner KPU.
"Ya nanti kami tindaklanjuti," ucap Gibran Rakabuming, dikutip dari Metro TV, Selasa (6/2/2024).
Tindaklanjut seperti apa yang dimaksud Gibran Rakabuming, tidak ia jelaskan secara detail kepada wartawan.
Baca Juga: SBY Turun Gunung Bantu Kampanye Prabowo, Gibran: Ini Luar Biasa Sekali
Gibran juga enggan memberikan tanggapan lebih jauh terkait keputusan tersebut, ia segera meninggalkan wartawan dan masuk ke mobilnya.
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi kepada Ketua dan anggota KPU RI terkait pelolosan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pada Pilpres 2024.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian," ucap Ketua DKPP Heddy Lugito, Senin (5/2/2024).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mendapatkan sanksi berupa peringatan keras terakhir oleh DKPP.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari," imbuhnya
Tidak hanya Hasyim Asy'ari, enam anggota KPU lainnya juga mendapatkan sanksi peringatan.
Baca Juga: Tanggapi Putusan DKPP Terkait Ketua KPU Langgar Etik, TKN Prabowo-Gibran: Ini Persoalan Teknis
Keenam anggota KPU tersebut adalah Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin.
Hasyim dan enam anggota KPU RI lainnya diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).***

Share this article
Jawaban singkat Gibran Rakabuming soal KPU yang terbukti melanggar etik dan dapat peringatan keras dari DKPP.