Berstatus Tersangka, Firli Bahuri Bakal Diberhentikan dari Jabatan Ketua KPK?

Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka
Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka

AYOJAKARTA.COM - Status tersangka yang disandang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyita perhatian berbagai pihak.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam hal ini, Firli bahuri tak hanya terancam hukuman pidana penjara hingga seumur hidup, namun juga terancam bakal diberhentikan dari jabatan sebagai Ketua KPK.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, ini Rincian Barang Bukti yang Disita oleh Penyidik

Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana menyatakan, perihal pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK karena menyandang status tersangka masih berproses.

Ari Dwipayana menyebut, hingga saat ini Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) masih menunggu surat pemberitahuan resmi penetapan tersangka Ketua Firli Bahuri dari Polri.

"Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polri," ujar Ari Dwipayana dikutip ayojakarta.com dari republika.co.id pada Kamis (23/11/2023).

Baca Juga: Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Hukuman Seumur Hidup

Dijelaskan Ari Dwipayana, jika surat penetapan resmi tersebut telah diterima, maka Kemensetneg akan sesegera mungkin untuk memproses terkait jabatan Ketua KPK Firli Bahuri sesuai perundang-undangan.

"Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Ari.

Menurut Arie, proses terkait jabatan yang diemban Firli Bahuri sebagai Ketua KPK akan dilanjutkan atau tidak akan mengacu pada ketentuan Pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Diminta Mundur Sebagai Ketua KPK

"Koridornya mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32, UU 19/2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK," ungkap Ari.

Jika mengacu pada pasal tersebut, besar kemungkinan Firli Bahuri akan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Di mana, dalam pasal 32, UU 19/2019 menyatakan perihal alasan pimpinan KPK berhenti atau diberhentikan.

Antara lain, meninggal dunia, berakhir masa jabatannya, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena tindak kejahatan, berhalangan tetap atau secara terus menerus selama lebih dari tiga bulan tidak melaksanakan tugas, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasar UU.

Selanjutnya, di ayat (2) juga disebutkan, jika pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka diberhentikan sementara dari jabatannya.

Baca Juga: Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Firli Bahuri Didesak Mundur Mantan Penyidik KPK: Daripada Jadi Beban

Pemberhentian pimpinan KPK ini nantinya akan dilakukan melalui Keputusan Presiden.

Sebagaimana diketahui, Firli Bahuri terjerat kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap eks Mentan SYL.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) malam oleh Polda Metro Jaya, Firli Bahuri sudah sebanyak dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Baca Juga: Tok! Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan

Tak hanya Firli Bahuri, Polda Metro Jaya juga memeriksa setidaknya 91 saksi terkait kasus tersebut.

Kasus yang menjerat Firli Bahuri ini diduga ada kaitannya dengan kasus korupsi di wilayah Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjerat SYL.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# SYL
# Firli Bahuri
# pemerasan
# tersangka
# KPK

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.