AYOJAKARTA.COM – Perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama atau Unusia merespons hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait perkara Nomor 90.
Tak adanya frasa jabatan Kepala Daerah sebagaimana tertulis di perkara nomor 90 menjadi dasar pengujian yang dilakukan BEM Universitas Nahdlatul Ulama atau Unusia.
Karena itu, BEM Universitas Nahdlatul Ulama atau Unusia yang mewakili Brahma Aryana selaku pelapor meminta agar Mahkamah Konstitusi segera melakukan pengujian.
Namun demikian, BEM Unusia berharap agar saat dilakukan pengujian materi Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman telah mendapat sanksi etik.
Baca Juga: Anwar Usman Marah pada Majelis Kehormatan MK, Gibran Rakabuming Tetap Sah Jadi Cawapres
Sehingga dalam proses pengujian perkara nomor 141 yang diajukan BEM Universitas Nahdlatul Ulama atau Unusia, Ketua MK Anwar Usman tak dilibatkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Tegar Afriansyah selaku perwakilan BEM Universitas Nahdlatul Ulama atau Unusia.
“Soal ketidakikutsertaan Anwar Usman dalam perkara nomor 141,” jelas Tegar Afriansyah dikutip ayojakarta.com dari YouTube Metro TV, Rabu (8/11/2023).
Selain itu, dalam sidang gugatan yang dilakukan bersama Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi perwakilan BEM Unusia juga menyebut sejumlah alasan lain.
Baca Juga: Anwar Usman Dicopot dari Ketua Mahkamah Konstitusi, Gibran: Saya Ikut Saja
Menurut Tegar Afriansyah selaku pelapor, pihaknya merupakan salah satu dari perwakilan kelompok masyarakat yang dirugikan dari putusan MK khususnya perkara nomor 90.
“Para pelapor adalah pihak yang menganggap hak dan atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-undang,” jelas Tegar Afriansyah.
Ia menambahkan, alasan lain tak ingin Ketua MK Anwar Usman dilibatkan adalah karena adanya dugaan pelanggaran kode etik.
Salah satu bentuk pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua MK adalah penundaan waktu pengujian materi.
Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto Tidak Hadir di Debat Adu Gagasan BEM UI, Begini Alasan Mereka
Lebih lanjut dalam keterangannya, Tegar Afriansyah menyebut bahwa perkara 141 merupakan koreksi dari putusan dari perkara nomor 90 terkait batas usia capres-cawapres.
“Frasenya itu kita ubah dari Kepala Daerah menjadi Kepala Gubernur sehingga yang bisa mencalonkan diri sebagai capres-cawapres adalah gubernur,” jelas Tegar Afriansyah.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie memberi tanggapan.
Baca Juga: Anies dan Ganjar Sambut Tantangan Debat Capres BEM UI, Prabowo Bagaimana?
Menurut Ketua MKMK itu, permohonan yang dilakukan Brahma Aryana bisa juga melibatkan BEM Unusia sebagai pihak pelapor.
“Ini bagus, jadi terorganisir, bukan atas nama satu orang tetapi sebagai sebuah lembaga BEM, keren ini BEM,” puji Ketua MKMK.
Terkait laporan Brahma Aryana yang disampaikan BEM Unusia pada 7 November 2023, Ketua MKMK menyebut tuntutan pelapor bisa dilakukan.
“Itu boleh diuji sudah diregistrasi nomornya 141, namun permainan sudah jalan, aturan main kalau melalui MK berlaku untuk pertandingan 2029,” jelas Jimly Assshiddiqie.***

Share this article
Soal gugatan perkara nomor 90 yang diajukan BEM Universitas Nahdlatul Ulama atau Unusia, begini kata Ketua MKMK.