AYOJAKARTA.COM – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan perkara terkait kode etik yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
Adapun putusannya, Anwar Usman diberi sanksi berupa dicopot sebagai Ketua MK karena dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik.
Anwar Usman sebelumnya memimpin persidangan terkait gugatan batas usia capres dan cawapres, dimana dirinya memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres dan cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.
Dengan putusan yang dibuat oleh Anwar Usman, maka sang keponakannya, Gibran Rakabuming Raka dapat maju dengan mulus sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Diketahui bahwa Gibran dapat mendaftar sebagai cawapres untuk Prabowo Subianto lantaran karena adanya putusan Ketua MK Anwar Usman tersebut.
Namun, setelah diberhentikannya Anwar Usman karena terbukti bersalah, maka putra sulung Presiden RI Joko Widodo turut menanggapi hal ini.
Namun sayangnya, Wali Kota Solo ini hanya sedikit menanggapi terkait diberhentikan pamannya sebagai Ketua MK.
Dirinya hanya menanggapi kalau ia hanya mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.
"Saya ikut keputusannya. Saya mengikuti saja," Gibran Rakabuming Raka saat ditemui setelah mengikuti rapat Paripurna ke-IV di DPRD Solo, Selasa, 7 November 2023, dikutip dari surakarta.suara.com.
Diketahui bahwa Anwar Usman selain diberhentikan jabatannya sebagai Ketua MK, dirinya juga dilarang terlibat dalam sengketa pemilu dan Pilpres 2024.
Hukuman tersebut diberikan lantaran karena putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang berpotensi timbulnya benturan kepentingan," kata Ketua MKMK dalam persidangan.
Baca Juga: Tak Disangka, Begini Komentar Gibran Usai Anwar Usman Diberhentikan dari Ketua MK
Dalam putusan tersebut MKMK menjatuhi sanksi berupa pencopotan jabatan Ketua MK dari Anwar Usman.
MKMK juga menunjuk Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru dalam kurun waktu 2 x 24 jam.
"Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir," sebut Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.***

Share this article
Setelah diberhentikannya Anwar Usman karena terbukti bersalah, Gibran Rakabuming Raka turut menanggapi hal tersebut.