AYOJAKARTA.COM - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta telah menggelar sidang banding Ferdy Sambo pada Rabu, (12/4/2023).
Banding yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam tersebut ditolak oleh PT Jakarta, sehingga Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
Sementara itu pengacara keluarga Brigadir J ikut merespon hasil banding Ferdy Sambo tersebut.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bandingkan Hukumannya dengan Bharada E, Asep Iwan: Kaya Kaset Butut!
Perlu diketahui putusan banding dibacakan oleh hakim Singgih Budi Prakoso yang mengatakan bahwa PT Jakarta menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim Singgih Budi Prakoso.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjut hakim.
Baca Juga: Masih Ada Kasasi Buat Ferdy Sambo Lepas dari Hukuman Mati, Bakal Dilawan Lagi?
Martin Simanjuntak selaku pengacara keluarga Brigadir J mengungkapkan bahwa putusan sidang banding ini sesuai dengan harapan keluarga Alm Yosua.
"Harapan keluarga adalah, putusan yang sudah diputus di dalam PN Jaksel itu bisa dikuatkan," ungkap Martin di program Sapa Indonesia Malam Kompas TV yang dikutip AyoJakarta.com.
Secara pribadi Martin mengatakan bahwa putusan banding ini sesuai prediksinya.
Baca Juga: Tetap Dihukum Mati! Ternyata Karena Hal Ini Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak PT DKI Jakarta
Dirinya melihat meskipun Ferdy Sambo memiliki segudang prestasi selama menjabat di kepolisian, hal itu tidak akan meringankan putusan sidang banding.
Martin menyayangkan bahwa prestasi yang telah diperoleh Sambo tertutupi dengan perbuatan yang dilakukan dalam observe of section of Justice.
Lebih lanjut, apabila nanti Ferdy Sambo akan mengajukan hak hukum seperti kasasi, Martin menyarankan agar Sambo mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Tegas! Susul Ferdy Sambo Cs, Majelis Hakim Tolak Banding Kuat Maruf, Siap-siap 15 Tahun Dipenjara
Hal tersebut dianggap akan meringankan hukuman, karena sampai saat ini Ferdy Sambo diketahui tidak pernah mengakui perbuatannya.
“Dan saya berharap mungkin nanti pada kasasi itu ya mungkin akan ada tambahan ya yang sifatnya adalah mengakui kesalahan mungkin dengan begitu akan ada hal yang meringankan,” pungkas Martin Simanjuntak.***

Share this article
Martin Simanjuntak menyarankan agar Ferdy Sambo mengakui perbuatannya agar bisa mendapat keringanan hukuman.