AYOJAKARTA.COM - Sidang Banding Ferdy Sambo digelar hari ini, Rabu (12/4/2024) di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Putusan dibacakan oleh majelis hakim secara terbuka dan disiarkan secara langsung.
Sidang ini cukup menarik perhatian warganet, banyak orang yang penasaran bagaimana akhir kisah mantan kadiv propam tersebut, apakah tetap divonis mati atau dapat keringanan hukuman.
Sidang dimulai pukul 09.00 WIB yang diketahui majelis hakim juga akan membacakan putusan banding 3 terdakwa lainnya.
Diantaraanya istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawati, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Meski gak dihadiri langsung oleh teedakwa Ferdy Sambo, sidang tetap dilaksanakan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Harapan Ferdy Sambo Pupus! Tak Terima Divonis Hukuman Mati, tapi Nyatanya Banding Pun Ditolak
Pada sidang ini Pengadilan Tinggi DKI Jakarta resmi menolak banding dari Ferdy Sambo. Sesuai dengan keputusan tersebut, Ferdy Sambo tetap dihukum mati.
Ferdy Sambo terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim Singgih Budi Prakoso.
Baca Juga: PARAH! Absen di Sidang Putusan Banding, Pakar Hukum Sebut Ferdy Sambo Cs: Wajib Dipanggil Kembali
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjut hakim.
Setelah putusan ini, Ferdy Sambo masih berhak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, sebagai upaya karena bandingnya ditolak.
Sebelumnya Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta selatan, yang kemudian disusul oleh Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara.
Baca Juga: TERKINI! Hakim Bacakan Hasil Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo CS: Ditolak
Serta terdakwa Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara, sedangkan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.
Sementara itu eksekutor, penembak Brigadir J, Richard Elieze divonis hukuman paling ringan 1,5tahun penjara.***

Share this article
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mempertegas bahwa keputusan menolak banding Ferdy Sambo yakni lebih menguatkan putusan PN Jaksel.