AYOJAKARTA.COM – Pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD saat rapat dengan Anggota Komisi III DPR RI terkait dengan Mafia Kasus atau Markus menimbulkan DPR geram.
Banyak Anggota Komisi III DPR yang meminta agar statement nya terkait DPR Markus segera di klarifikasi bahkan minta dicabut.
Menanggapi hal tersebut, Mahfud MD mengatakan tidak akan mencabut pernyataannya terkait dengan DPR Markus.
Ia pun kembali menjelaskan bahwa saat dirinya belum selesai berbicara soal DPR Markus sudah banyak dipotong atau diinterupsi oleh Anggota Komisi III DPR.
Menko Polhukam kembali menjelaskan bahwa peristiwa yang dimaksud dengan DPR Markus adalah peristiwa pada tanggal 17 Februari 2005 yang telah berlalu.
Saat itu Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh dituding sebagai Ustaz di Kampung Maling oleh salah satu Anggota DPR sehingga membuat para jaksa.
Baca Juga: Pilu Kondisi Timnas U-20 Indonesia Setelah Dicoret FIFA, Nova Arianto : Saya Tidak Bisa Terima!
“Kemudian saudara, saya bicara Markus ini tadi saya kan dipotong bicaranya,” ujar Mahfud MD dikutip ayojakarta.com melalui YouTube KOMPASTV, Kamis (30/3/2023).
“Pernah terjadi peristiwa tanggal 17 bulan 2 tahun 2005 namanya peristiwa ustaz di kampung maling, pada waktu itu Jaksa Agung ketika itu Abdul Rahman Saleh,” sambungnya.
Menurutnya pada saat itu terjadi sidang gabungan Komisi II dan Komisi III DPR dengan pihak Kejaksaan.
Pernyataan Anggota DPR pada saat itu membuat jaksa marah dan membongkar sisi buruk dari salah satu anggota DPR.
Baca Juga: Hati-hati, Tidur Setelah Sahur Bisa Picu 4 Masalah ini, Simak Penjelasannya!
Mengatakan bahwa setelah marah-marah di sidang namun masih saja mengurus perkara dan titip kasus di Kejaksaan.
“Di sidang gabungan Komisi II dan III itu dituding-tuding, saudara jaksa itu baik sekali tapi saudara seperti ustaz di kampung maling, Kejaksaan itu kotor semua itu ada nanti di google aja,” jelas Mahfud MD.
“Peristiwa itu jelas, lalu jaksa-jaksa marah, kurang aja kamu katanya kepada anggota DPR, kurang aja kamu kami dianggap maling ini dianggap ustaz,” imbuhnya.
“Habis marah-marah gini ngurus perkara, nitip pejabat nitip ini, itu kan yang saya katakan begitu, tapi terus dipotong,” sambungnya.
Mahfud MD kembali menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan peristiwa DPR yang lalu atau sebelumnya bukan DPR sekarang.
Meskipun ada anggota DPR yang sekarang pun ia kembali menegaskan bahwa tidak akan membongkarnya atau menyebutkan dalam rapat.
“Bukan DPR yang sekarang, DPR yang lalu. Tapi terus dipotong, DPR sekarang meskipun misalnya ada ndak mungkin dong nyebut” ungkap Mahfud MD.
Meskipun ada yang meminta dirinya untuk menyebut siapa anggota DPR itu, Mahfud MD mengatakan bahwa dirinya tidak bodoh untuk menyebut orang yang nantinya bisa menjadi masalah.
“Ndak, begitu bodohnya saya nyebut orang, jadi perkara juga. Sudah lah nanti kan ada para penegak hukum,” jelasnya.***

Share this article
Tegas Mahfud MD jelaskan maksud sebut DPR Markus alias Marak Kasus yang akhirnya jadi perdebatan dengan Arteria Dahlan