AYOJAKARTA.COM - DPR RI hari ini Selasa (21/3) akan menggelar rapat paripurna terkait pengambilan keputusan beberapa rancangan Perppu Cipta Kerja.
Para legislator akan mengambil keuputusan terkait disetujui atau tidaknya rancangan Perppu Cipta Kerja tersebut menjadi undang-undang.
Sebelumnya rapat pleno badan legislasi DPR RI pada 15 Februari lalu telah menyetujui membawa peraturan pemerintah pengganti undang-undang Cipta Kerja ke rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Rencanaya rapat paripurna akan digelar hari ini pada pukul 09.30 WIB pagi ini.
Dalam rapat tersebut DPR juga menggelar sejumlah agenda lain yakni mendengar pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisatif Badan Legislasi DPR RI tentang perlindungan pekerja rumah tangga dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Kemudian persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Aparatur Sipil Negara dan dilanjutkan pengambilan keputusan.
Baca Juga: Bolehkah Menikah dengan Teman Satu Kantor? Cek Aturan Perppu Cipta Kerja di Sini
Kontroversi Perppu Cipta Kerja
Sebelumnya dalam isi UU Cipta Kerja terutama pada bidang Ketenagakerjaan, terdapat beberapa peraturan atau pasal yang dinilai kontroversial.
Berikut Kontroversi dari UU Cipta Kerja seperti dikutip Ayojakarta.com pada laman Suara.com Selasa (21/3).
Baca Juga: Akibat Terbitnya Perppu Cipta Kerja, Akan Ada Pembangkangan Sipil?
1. Hak Cuti Pekerja Buruh
Hak cuti pekerja atau buruh ini diberikan bagi pekerja yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun lamanya dengan bunyi perubahannya menghapuskan beberapa frase sebagai berikut:
“Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.”
Ketentuan tersebut rupanya dinilai akan mengurangi hak cuti pegawai yang telah bekerja di perusahaan yang sama selama 6 bulan, dengan jangka waktu yang tadinya 2 bulan menjadi hanya 1 bulan di tahun ketujuh.
Baca Juga: Waduh, Perppu Cipta Kerja Bakal Hapus Libur 2 Hari? Simak Penjelasan Menaker Berikut Ini
2. Upah Minimum Pekerja/Buruh di Usaha Mikro dan Kecil
Pada pasal 88 UU Ketenagakerjaan membahas terkait adanya kebijakan pengupahan berupa upah minimum.
Namun rupanya pada UU Cipta Kerja tepatnya pada pasal 90B UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja menentukan hal khusus terkait pengupahan pekerja/buruh.
Upah pekerja pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan perjanjian antara pekerja/buruh dengan perusahaan.
Upah tersebut juga sekurang-kurangnya sebesar presentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Ketentuan ini dinilai tidak sesuai dengan keadilan untuk para pekerja/buruh dimana upah menjadi tidak sesuai dengan kebijakan upah minimum daerah.
Tak hanya itu, ketentuan itu juga akan memberikan peluang besar perusahaan untuk bertindak sewenang-wenang terhadap pekerja/buruh.
Baca Juga: Perppu Cipta Kerja: Kebijakan Menikah dengan Teman Satu Kantor hingga Cuti Melahirkan
3. Proses Penyusunan Amdal
DI pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyatakan dokumen AMDAL akan disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.
Khususnya masyarakat yang terkena dampak, yaitu pemerhati lingkungan hidup; dan/atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.
Namun, UU Cipta Kerja memberikan definisi baru terkait ‘masyarakat yang terkena dampak’. Pasal 26 UU PPLH jo. UU Cipta Kerja tersebut berbunyi: “Penyusunan dokumen AMDAL dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.”
Dari ketentuan tersebut maka dapat diartikan bahwa UU Cipta Kerja akan mempersempit keterllibatan pihak untuk menyusun dokumen AMDAL.
UU Cipta Kerja dinilai hanya akan melibatkan dan mempersilahkan warga yang terkena dampak langsung saja.***

Share this article
Kontroversi Perppu Cipta Kerja, mulai dari hak cuti hingga penyusunan amdal, kini undang-undang disahkan hari ini.