Disahkan Hari Ini, Menengok Kembali Inilah Sejumlah Kontroversi Perppu CIpta Kerja

Perppu Cipta Kerja disahkan hari ini
Perppu Cipta Kerja disahkan hari ini

AYOJAKARTA.COM - DPR RI hari ini Selasa (21/3) akan menggelar rapat paripurna terkait pengambilan keputusan beberapa rancangan Perppu Cipta Kerja.

Para legislator akan mengambil keuputusan terkait disetujui atau tidaknya rancangan Perppu Cipta Kerja tersebut menjadi undang-undang.

Sebelumnya rapat pleno badan legislasi DPR RI pada 15 Februari lalu telah menyetujui membawa peraturan pemerintah pengganti undang-undang Cipta Kerja ke rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga: Lebih dari 10 Ribu Massa Hadiri Demo Tolak Perppu Cipta Kerja, 1.110 Polisi Gabungan Diterjunkan untuk Kawal

Rencanaya rapat paripurna akan digelar hari ini pada pukul 09.30 WIB pagi ini.

Dalam rapat tersebut DPR juga menggelar sejumlah agenda lain yakni mendengar pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisatif Badan Legislasi DPR RI tentang perlindungan pekerja rumah tangga dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

Kemudian persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Aparatur Sipil Negara dan dilanjutkan pengambilan keputusan.

Baca Juga: Bolehkah Menikah dengan Teman Satu Kantor? Cek Aturan Perppu Cipta Kerja di Sini

Kontroversi Perppu Cipta Kerja

Sebelumnya dalam isi UU Cipta Kerja terutama pada bidang Ketenagakerjaan, terdapat beberapa peraturan atau pasal yang dinilai kontroversial.

Berikut Kontroversi dari UU Cipta Kerja seperti dikutip Ayojakarta.com pada laman Suara.com Selasa (21/3).

Baca Juga: Akibat Terbitnya Perppu Cipta Kerja, Akan Ada Pembangkangan Sipil?

1. Hak Cuti Pekerja Buruh

Hak cuti pekerja atau buruh ini diberikan bagi pekerja yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun lamanya dengan bunyi perubahannya menghapuskan beberapa frase sebagai berikut:

“Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.”

Ketentuan tersebut rupanya dinilai akan mengurangi hak cuti pegawai yang telah bekerja di perusahaan yang sama selama 6 bulan, dengan jangka waktu yang tadinya 2 bulan menjadi hanya 1 bulan di tahun ketujuh.

Baca Juga: Waduh, Perppu Cipta Kerja Bakal Hapus Libur 2 Hari? Simak Penjelasan Menaker Berikut Ini

2. Upah Minimum Pekerja/Buruh di Usaha Mikro dan Kecil

Pada pasal 88 UU Ketenagakerjaan membahas terkait adanya kebijakan pengupahan berupa upah minimum.

Namun rupanya pada UU Cipta Kerja tepatnya pada pasal 90B UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja menentukan hal khusus terkait pengupahan pekerja/buruh.

Upah pekerja pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan perjanjian antara pekerja/buruh dengan perusahaan.

Upah tersebut juga sekurang-kurangnya sebesar presentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Ketentuan ini dinilai tidak sesuai dengan keadilan untuk para pekerja/buruh dimana upah menjadi tidak sesuai dengan kebijakan upah minimum daerah.

Tak hanya itu, ketentuan itu juga akan memberikan peluang besar perusahaan untuk bertindak sewenang-wenang terhadap pekerja/buruh.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja: Kebijakan Menikah dengan Teman Satu Kantor hingga Cuti Melahirkan

3. Proses Penyusunan Amdal

DI pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyatakan dokumen AMDAL akan disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.

Khususnya masyarakat yang terkena dampak, yaitu pemerhati lingkungan hidup; dan/atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.

Namun, UU Cipta Kerja memberikan definisi baru terkait ‘masyarakat yang terkena dampak’. Pasal 26 UU PPLH jo. UU Cipta Kerja tersebut berbunyi: “Penyusunan dokumen AMDAL dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.”

Dari ketentuan tersebut maka dapat diartikan bahwa UU Cipta Kerja akan mempersempit keterllibatan pihak untuk menyusun dokumen AMDAL.

UU Cipta Kerja dinilai hanya akan melibatkan dan mempersilahkan warga yang terkena dampak langsung saja.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# paripurna
# UU Cipta Kerja
# keputusan
# pegawai
# DPR

News Update

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.