Disahkan Hari Ini, Menengok Kembali Inilah Sejumlah Kontroversi Perppu CIpta Kerja

Perppu Cipta Kerja disahkan hari ini

Perppu Cipta Kerja disahkan hari ini

AYOJAKARTA.COMDPR RI hari ini Selasa (21/3) akan menggelar rapat paripurna terkait pengambilan keputusan beberapa rancangan Perppu Cipta Kerja.

Para legislator akan mengambil keuputusan terkait disetujui atau tidaknya rancangan Perppu Cipta Kerja tersebut menjadi undang-undang.

Sebelumnya rapat pleno badan legislasi DPR RI pada 15 Februari lalu telah menyetujui membawa peraturan pemerintah pengganti undang-undang Cipta Kerja ke rapat Paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

Baca Juga: Lebih dari 10 Ribu Massa Hadiri Demo Tolak Perppu Cipta Kerja, 1.110 Polisi Gabungan Diterjunkan untuk Kawal

Rencanaya rapat paripurna akan digelar hari ini pada pukul 09.30 WIB pagi ini.

Dalam rapat tersebut DPR juga menggelar sejumlah agenda lain yakni mendengar pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisatif Badan Legislasi DPR RI tentang perlindungan pekerja rumah tangga dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.

Kemudian persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap RUU tentang Aparatur Sipil Negara dan dilanjutkan pengambilan keputusan.

Baca Juga: Bolehkah Menikah dengan Teman Satu Kantor? Cek Aturan Perppu Cipta Kerja di Sini

Kontroversi Perppu Cipta Kerja

Sebelumnya dalam isi UU Cipta Kerja terutama pada bidang Ketenagakerjaan, terdapat beberapa peraturan atau pasal yang dinilai kontroversial.

Berikut Kontroversi dari UU Cipta Kerja seperti dikutip Ayojakarta.com pada laman Suara.com Selasa (21/3).

Baca Juga: Akibat Terbitnya Perppu Cipta Kerja, Akan Ada Pembangkangan Sipil?

1. Hak Cuti Pekerja Buruh

Hak cuti pekerja atau buruh ini diberikan bagi pekerja yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun lamanya dengan bunyi perubahannya menghapuskan beberapa frase sebagai berikut:

“Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 (satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.”

Ketentuan tersebut rupanya dinilai akan mengurangi hak cuti pegawai yang telah bekerja di perusahaan yang sama selama 6 bulan, dengan jangka waktu yang tadinya 2 bulan menjadi hanya 1 bulan di tahun ketujuh.

Baca Juga: Waduh, Perppu Cipta Kerja Bakal Hapus Libur 2 Hari? Simak Penjelasan Menaker Berikut Ini

2. Upah Minimum Pekerja/Buruh di Usaha Mikro dan Kecil

Pada pasal 88 UU Ketenagakerjaan membahas terkait adanya kebijakan pengupahan berupa upah minimum.

Namun rupanya pada UU Cipta Kerja tepatnya pada pasal 90B UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja menentukan hal khusus terkait pengupahan pekerja/buruh.

Upah pekerja pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan perjanjian antara pekerja/buruh dengan perusahaan.

Upah tersebut juga sekurang-kurangnya sebesar presentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.

Ketentuan ini dinilai tidak sesuai dengan keadilan untuk para pekerja/buruh dimana upah menjadi tidak sesuai dengan kebijakan upah minimum daerah.

Tak hanya itu, ketentuan itu juga akan memberikan peluang besar perusahaan untuk bertindak sewenang-wenang terhadap pekerja/buruh.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja: Kebijakan Menikah dengan Teman Satu Kantor hingga Cuti Melahirkan

3. Proses Penyusunan Amdal

DI pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) menyatakan dokumen AMDAL akan disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.

Khususnya masyarakat yang terkena dampak, yaitu pemerhati lingkungan hidup; dan/atau yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.

Namun, UU Cipta Kerja memberikan definisi baru terkait ‘masyarakat yang terkena dampak’. Pasal 26 UU PPLH jo. UU Cipta Kerja tersebut berbunyi: “Penyusunan dokumen AMDAL dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.”

Dari ketentuan tersebut maka dapat diartikan bahwa UU Cipta Kerja akan mempersempit keterllibatan pihak untuk menyusun dokumen AMDAL.

UU Cipta Kerja dinilai hanya akan melibatkan dan mempersilahkan warga yang terkena dampak langsung saja.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.

Jakarta Selatan 03 Jun 2026, 13:35 WIB

Paling Banyak Bulan April, Sudinhub Jakarta Selatan Tindak 1.337 Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.

Jakarta Barat 03 Jun 2026, 13:27 WIB

Upaya Kurangi Bau Sampah, Kelurahan Duri Jakarta Barat Lakukan Uji Coba Penggunaan Cairan Eco Lindi!

Upaya untuk mengurangi dampak bau dari sampah, Kelurahan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat lakukan uji coba pemanfaatan cairan eco lindi di depo sampah Jalan Duri Utara III pada Rabu, 3 Juni 2026.

News 03 Jun 2026, 13:19 WIB

Bukan Ahli Gizi Seperti Dadan Hindayana, 3 Profil Kepala dan Wakil BGN Terbaru dari Mantan Jurnalis Tabloid, hingga Ekonom Senior

Profil dan jejak karier Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN dan Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari dan Mayjen Trenggono.