AYOJAKARTA.COM - Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji kembali menanggapi polemik pencabutan perlindungan terhadap Bharada E oleh LPSK baru-baru ini.
Susno Duadji menilai LPSK seharusnya tidak perlu khawatir terhadap keamanan Bharada E yang melakukan wawancara oleh salah satu stasiun televisi swasta.
Bahkan Susno Duadji juga menilai perlindungan dari LPSK terhadap Bharada E selama ini juga masih kurang karena hanya melindungi dari sisi hukum saja bukan sisi perlindungan fisiknya.
Tanggapan Susno Duadji tersebut disampaikannya dalam kanal YouTube pribadinya Susno Duadji seperti dilanisr Ayojakarta.com Kamis 16 Maret 2023.
Susno juga menilai bahwa perlindungan terhadap Bharada E oleh LPSK pada awalnya sebenarnya terlambat.
“Kita lihat perlindungan yang diberikan oleh LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terhadap Bharada Eliezer ini sejak awal ya kesannya terlambat,” kata Susno.
“Setelah didesak oleh publik baru mengeluarkan surat perlindungan,” sambungnya.
Susno menjelaskan bahwa perlindungan yang didapat oleh BHarada E seharusnya perlindungan hukum dan juga fisik.
“Perlindungan apa yang diberikan, kalau wajarnya ya atau normalnya atau idealnya adalah perlindungan hukum dan perlindungan fisik,” ujarnya.
Susno pun mempertanyakan perlindungan fisik kepada Bharada E dari LPSK apakah sudah terlaksana atau tidak.
“Sekarang pertanyaannya apakah perlindungan fisik terhadap Bharada Eliezer diberikan oleh LPSK, nampak-nampaknya minim sekali atau kalau boleh dikatakan tidak ada,” jelas Susno.
“Karena perlindungan fisik itu dilakukan oleh Polri selama dia di dalam tahanan,” imbuhnya.
Baca Juga: Niat Buruk LPSK Terendus Bikin Panik, Susno Duadji Turun Tangan Lindungi Bharada E, Benarkah?
Lebih lanjut, mantan Kabareskrim Polri tersebut juga mengatakan bahwa perlindungan kepada Bharada E disesuaikan dengan dimana dia berada.
“Selama dia berada di lembaga pemasyarakatan seperti sekarang ya perlindungan fisik itu diberikan oleh Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Kumham. Makanya Menkumham menyatakan kami menjaminnya, sangat terjamin,” katanya.
Sehingga menurutnya, LPSK seharusnya tidak perlu khawatir akan keselamatan Bharada E hanya dengan wawancara pada pihak salah satu stasiun televisi.
Baca Juga: Bikin Geger! Ferdy Sambo Ngamuk Minta Bharada E Ikut Divonis Mati, Benarkah?
“Jadi kalau yang dikhawatirkan oleh LPSK terhadap statement yang diberikan oleh Bharada E di dalam wawancara kepada TV swasta, salah satu alasan pencabutan perlindungan adalah dikatakan mengadakan wawancara dengan media swasta, yang katanya membahayakan keamanan Eliezer,” ungkap Susno.
“Jadi tak perlu ada yang dikahwatirkan oleh LPSK, dan LPSK selama ini minim sekali memberikan perlindungan keamanan fisik, yang dia berikan adalah perlindungan hukum,” tambahnya.
Kata Susno, perlindungan hukum yang diberikan berupa desakan-desakan yang berupa surat kepada majelis hakim, kejaksaan atau kepolisian agar bharada E diberikan keringanan hukuman karena dia justice collaborator.
“Keringanan hukuman yang diterima oleh Bharada E dan statusnya yang tetap menjadi anggota Polri adalah sebagai besar andilnya LPSK, namun kontribusi yang terbesar merupakan dari publik atau masyarakat,” terangnya.***

Share this article
Susno Duadji sebut perlindungan terhadap Bharada E masih kurang, karena hanya memberikan perlindungan hukum bukan fisik.