AYOJAKARTA.COM - Saat ini Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E sudah tidak dipantau lagi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Perlindungan 24 jam penuh setiap harinya diberikan LPSK usai Richard Eliezer mendapat vonis ringan.
Kehebohan yang terjadi membuat LPSK khawatir akan ancaman yang mengintai Richard Eliezer.
Namun bukan berarti status justice collaborator dicabut, LPSK hanya mencopot status perlindungan Bharada E.
Hal itu terjadi, karena LPSK menilai Richard Eliezer sudah melanggar perjanjian awal.
Perjanjian yang dilanggar yakni Richard Eliezer tampil ke publik dalam wawancara eksklusif di salah satu TV swasta.
Baca Juga: Bukan LPSK, Sosok Ini Disebut Paling Berjasa Bagi Keamanan dan Hukuman Richard Eliezer, Siapa?
Lantas bagaimana cara terbaik untuk melindungi Richard Elieze usai tidak dipantau LPSK?
Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji memberikan pendapat tentang hal itu.
Menurut pernyataan Susno Duadji, Richard Eliezer sudah tidak membutuhkan perlindungan lagi, karena vonisnya sudah inkrah.
“Bharada Eliezer sekarang perlindungan hukumnya sudah selesai, karena proses hukumnya sudah inkrah,” kata Susno, dikutip dari YouTube Susno Duadji pada Rabu, (15/3/2023).
Susno Duadji menilai Richard Eliezer tidak butuh lagi perlindungan fisik, karena ia merupakan anggota Polri.
“Sekrang perlindungan apa, perlindungan fisik orang dia Polisi kok,” jelas Susno.
Dengan ditempatkannya Polisi asal medan itu di Brimob, secara otomatis anggota Brimob yang lain akan melindungi.
“Dia Polisi, punya kesatuan Brimob, Brimob tidak akan membiarkan anggotanya disakiti orang,” ungkap Susno.
Dikatakan Susno, Richard sekarang berada dalam tanggung jawab Irjan Pas, dan pasti melakukan pengamanan yang ekstra.
Lebih lanjut Susno Duadji menegaskan, jika tidak percaya akan keamanan Richard, berarti tidak percaya kepada Kepolisian RI.
“Ya sudahlah, kalau soal pengamanan nya tidak usah lah, kalau tidak percaya berarti kita tidak percaya kepada aparat yang sudah berpengalaman hampir 100 tahun,” tegas Susno.
“Gak percaya juga berarti kita tidak mempercayai Kepolisian Republik Indonesia,” pungkas Susno.***

Share this article
Menurut Susno Duadji, Richard Eliezer sudah tak membutuhkan perlindungan lagi, sebab vonisnya sudah inkrah.