AYOJAKARTA.COM - Kasus jual beli narkotika ditukar tawas yang melibatkan Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat masih terus berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Menariknya saat sidang itu berjalan pada 2 Maret 2023, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Barat sempat menegur kuasa hukum daripada Teddy Minahasa, Hotman Paris.
Hakim menilai Hotman Paris terlalu mengejar pertanyaan kepada saksi ahli bahasa saat sidang masih berlangsung.
Tak hanya itu, Hotman Paris juga dinilai terlalu mencecer dan tidak sabaran.
Padahal saksi tersebut sedang mengecek hasil forensik atas barang bukti untuk menjawab pertanyaan dari Hotman Paris.
Adapun barang bukti tersebut adalah chat WA antara terdakwa Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Prawiranegara.
"Pada fakta persidangan ini hanyalah perkataan lisan dari si Dody tidak ada chat berupa WA, ditujukan tidak ada WA atau hasil forensik atas ini?" tanya Hotman Paris dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPAS TV, Jumat (3/3/2023).
"Sebentar saya lihat dulu ya pak," jawab saksi ahli bahasa, Krisanjaya sambil melihat berkas.
Baca Juga: Beri Komentar Menohok! Hotman Paris Geram Dengar Kasus Anak Dirjen Pajak: Dia Ditahan di Mana?
Tak kunjung mendapatkan jawaban, Hotman Paris lalu mengejar saksi tersebut.
Pada saat itulah, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menegur pengacara Teddy Minahasa agar lebih bersabar untuk menunggu saksi meninjau kembali berkas.
"Kalimat terakhir paragraf tiga," terang Hotman Paris.
"Sebentar dulu, dia baca dulu. Tenang, biar dia bisa menjawab jangan terus nyerocos ya tunggu dulu dijawabnya. Belum dibukanya," tegur hakim.
Selain itu, hakim juga mengingatkan kepada kuasa hukum untuk menyepakati perjanjian agar tidak membuat gaduh dan panas.
Menanggapi hal tersebut, Hotman Paris pun sontak tersenyum cengengesan.
"Sebentar, kan kita sudah sepakat di awal persidangan, kita sepakati dulu yang kita buat, tunggu dulu biar saksi membaca pelan-pelan," ujar hakim.***

Share this article
Hotman Paris Hutapea ditegur hakim saat sidang Teddy Minahasa berlangsung, ternyata ini penyebabnya.