AYOJAKARTA.COM – Ferdy Sambo dan 3 terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Yosua sudah secara resmi mengajukan banding.
Banding merupakan hak dari terdakwa Ferdy Sambo cs jika merasa vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim tidak sesuai dan terlalu berat.
Namun Jaksa pun tidak tinggal diam, pihaknya juga siap mengajukan banding untuk melawan Ferdy Sambo cs.
Baca Juga: Pilu! Putri Hendra Kurniawan Tak Kuasa Menahan Tangis Dengar Vonis Ayahnya 3 Tahun Penjara
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV Aceh (27/2/2023), Kejaksaan Agung telah mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hal tersebut dilakukan agar Jaksa Penuntut Umum dapat melakukan upaya hukum pada peradilan berikutnya apabila pengajuan banding Ferdy Sambo cs dikabulkan.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan jika terdakwa menyatakan banding maka Penuntut Umum wajib hukumnya untuk banding.
Pernyataan tersebut atas dasar Surat Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Hukum di Kejaksaan Agung, Pedoman Nomor 24 Tahun 2021.
“Sehingga wajib hukumnya Penuntut Umum itu membuat memori banding yang bisa akan menguatkan, menyetujui vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Ketut Sumedana.
“Di sisi lain juga kita membantah dalil-dalil yang diajukan oleh terdakwa dan berdasarkan hukum sebagaimana pakta hukum dan pertimbangan hukum,” lanjutnya.
Ketut Sumedana menjelaskan bahwa banding ternyata tidak hanya bisa digunakan untuk membantah vonis dari pengadilan tapi bisa digunakan sebaliknya yaitu menguatkan vonis.
Ahli Hukum Pidana, Abdul Ficar Hadjar menyampaikan meskipun Hakim pada Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi itu berbeda tetapi ada kecenderungan Pengadilan Tinggi menyetujui apa yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri.
“Kan berlainan tuh Hakim yang di Pengadilan Negeri dengan Pengadilan Tinggi, nah tetapi biasanya, biasanya ya yang sudah diputuskan di Pengadilan Negeri itu Pengadilan Tinggi itu lebih banyak menyetujui,” ungkap Abdul Ficar.
Baca Juga: Hot News! Sempat Ragu, Akhirnya Aldilla Jelita Resmi Gugat Cerai Indra Bekti karena...
Namun demikian masih ada kemungkinan vonis hukuman maksimal yang diterima oleh Ferdy Sambo akan berubah.
Pengadilan Tinggi memiliki pilihan untuk memeriksa ulang atau tidak, namun khusus untuk vonis hukuman mati maka pengadilan wajib melakukan pemeriksaan ulang.
“Tetapi khusus hukuman mati itu ada kewajiban Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri memeriksa ulang, ya paling tidak melihat apakah penerapan hukumnya sudah benar, apakah persidangannya sudah benar,” kata Abdul Ficar.***

Share this article
Ferdy Sambo dan 3 terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Yosua sudah secara resmi mengajukan banding, jaksa akan lakukan ini...