AYOJAKARTA.COM - Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi telah divonis hukuman penjara 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, (13/2/2023).
Majelis Hakim sepakat menilai bahwa terdakwa Putri Candrawathi telah terlibat dalam kasus perencanaan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dengan tegas, Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan bahwasanya terdakwa Putri Candrawathi telah sah dan meyakinkan bersalah dalam pembunuhan berencana.
Baca Juga: Terlibat! Hakim Ingatkan Sarung Tangan dan CCTV, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," ucap Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang PN Jaksel, dikutip dari YouTube Kompas.com, Senin (13/2/2023).
Oleh karena itu, Putri Candrawathi kemudian diputuskan layak dijatuhi hukuman yang lebih berat yaitu 20 tahun penjara, daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya yakni 8 tahun penjara.
Kendati demikian, Hakim menyebutkan bahwa hukuman 20 tahun Putri Candrawathi tersebut akan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani-nya selama ini.
Baca Juga: Lesu dan Sayu Putri Candrawathi di Vonis 20 Tahun Penjara
"Menetapkan penetapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," ucap Hakim Wahyu.
Sebelum putusan itu dijatuhkan, hakim telah membacakan sejumlah keadaan baik hal yang meringankan ataupun memberatkan Putri Candrawathi.
Selama persidangan, Hakim menilai bahwa perbuatan Putri dinilai telah mencoreng institusi Bhayangkari, Selan itu Putri juga dianggap tidak terus terang dan menyulitkan jalannya persidangan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dipidana Mati oleh Hakim, Ini Vonis Putri Candrawathi: 20 Tahun Penjara!
Meski begitu, hakim tidak menyebutkan ada hal yang meringankan bagi terdakwa Putri Candrawathi.
Sebagai informasi, Vonis hakim ini diketahui lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya ingin menghukum Putri dengan pidana penjara 8 tahun.
Dihari yang sama, terdakwa Ferdy Sambo juga telah dijatuhkan hukuman atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua dengan vonis mati.***

Share this article
Hakim Wahyu Iman Santoso dengan tegas dan tanpa ragu memvonis Putri Candrawathi selama 20 tahun penjara.