AYOJAKARTA.COM - Istilah dilema yuridis dalam pertimbangan hukuman untuk Richard Eliezer santer dibicarakan.
Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun menanggapi terkait dilema yuridis dalam vonis hakim untuk Richard Eliezer mendatang.
Gayus Lumbuun mengatakan bahwa Richard Eliezer sangat mungkin untuk diberikan keringanan.
Mengutip dari kanal YouTube KompasTV Jember dalam program Dua Arah, Eks Hakim Agung itu pun menyampaikan pendapatnya.
"Akan meringankan atau justru memberatkan? Sangat mungkin diringankan," tutur Gayus.
Sebab menurutnya banyak hal yang sesuai dengan apa yang dikatakan Richard Eliezer dalam kesaksiannya.
Namun, Gayus meminta agar keringanan tersebut jangan lantas dijadikan suatu harapan besar pada publik.
"Karena banyak hal-hal dilakukan (Richard Eliezer) sesuai apa yang disampaikan. Tetapi keringanan ini jangan dijadikan ke publik suatu ekspektasi, harapan yang besar jangan, karena ditolak JC itu ternyata," ujar Gayus.
Sehingga hal tersebut cukup untuk dijadikan sebuah perhatian.
Baca Juga: Psikolog Acungi Jempol, Sebut Ada Hal Ini dalam Karakteristik Diri Richard Eliezer
"Nah ini juga perhatian kita, ya saya bukan lawyer, saya bukan pembelanya," tegas Eks Hakim Agung.
Richard Eliezer seperti yang diketahui, menyandang status Justice Collaborator atau JC dalam kasus yang tewaskan Brigadir J ini.
Tidak sedikit pihak yang berharap Richard Eliezer mendapat keringanan dalam vonis hukumannya nanti.
Berbagai dukungan pun turut mengalir untuk Bharada E jelang sidang tuntutan.
Sebagai informasi, sidang tuntutan untuk Richard Eliezer akan digelar besok Rabu, (15/2/2023).
Hal ini tentunya sangat banyak ditunggu-tunggu oleh masyarakat luas.
Baca Juga: Menjelang Vonis Sang 'Eksekutor' yang Didukung Ratusan Guru Besar, Akankah Richard Eliezer Bebas?
Bagaimana tidak, sejak mencuatnya kasus penembakan itu publik dibuat penasaran.
Misteri demi misteri turut mewarnai perkara yang membuat nyawa Yosua melayang.
Berawal dari skenario palsu Ferdy Sambo tentang tembak-menembak.
Hingga akhirnya atas kejujuran Richard Eliezer, terkuak sebuah fakta bahwa hal itu terjadi karena penembakan.***

Share this article
Gayus Lumbuun sebut bisa saja hakim beri vonis ringan, tapi jangan keringanan ini dijadikan ke publik sebagai suatu ekspektasi.