AYOJAKARTA.COM - Kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua, Ferdy Sambo Cs tak akan bisa bebas.
Untuk diketahui hari ini Senin (6/2/2023) adalah batas masa tahanan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Namun kebebasan hanyalah angan belaka.
Kelima terdakwa termasuk Ferdy Sambo tak akan bebas hingga vonis hakim dibacakan pada pertengahan Februari 2023 nanti.
Baca Juga: Putri Candrawathi Mengalami Depresi, Lantas Ini kata Kuasa Hukumnya…
Ferdy Sambo Cs mendapatkan perpanjangan masa penahanan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal ini seperti dijelaskan oleh Djuyamto sebagai Pejabat Humas PN Jaksel.
"Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun," ucapnya dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com pada Senin (6/2/2023).
Sebelumnya, masa penahanan Ferdy Sambo Cs akan berakhir pada Senin 6 Februari 2023.
Namun kini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengajukan perpanjangan masa tahanan untuk Ferdy Sambo Cs.
Sehingga mulai besok Selasa (7/2/2023) hingga 30 hari ke depan kelima terdakwa pembunuhan Yosua akan mendekam di balik jeruji besi.
"30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023," sambungnya.
Secara rutin, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memperpanjang masa tahanan kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua.
Mulai dari Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf agar tetap mendekam di balik penjara hingga vonis hakim diputuskan.
Baca Juga: JPU Tolak Pleidoi Arif Rachman Arifin, Sebut Ada Tindakan Tidak Jujur hingga Tak Punya Itikad Baik
Sebelumnya Djuyamto menyebutkan alasan perpanjangan masa tahanan selama 30 hari harus dilakukan secara rutin.
Hal ini karena pemeriksaan perkara belum selesai dan sidang masih berlangusng.
"Jika pada tanggal 6 Februari 2023 pemeriksaan perkara tersebut belum selesai, akan dimintakan permohonan perpanjangan penahanan yang kedua, selama 30 hari lagi," kata Djuyamto.
"Dasar hukum Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3B dan Ayat 6 KUHAP," tandasnya.
Baca Juga: Pledoi Arif Rachman Ditolak, JPU Bilang Sebabnya karena Ferdy Sambo Tak Lakukan Hal Ini
Kelima terdakwa kasus pembunuhan Yosua diancam Pasal 340 pembunuhan berencana.
Nantinya kelima terdakwa ini akan menjalani hukuman sesuai dengan vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Masing-masing akan mendapatkan jadwal sidang vonis yang berbeda-beda.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menerima putusan pada 13 Februari 2023.
Sedangkan pada 14 Februari 2023, Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan mendapatkan putusan hakim.
Richard Eliezer mendapatkan putusan hukuman terakhir, yaitu pada 15 Februari 2023.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Suara.com dalam judul Alasan Masa Penahanan Ferdy Sambo Cs Resmi Kembali Diperpanjang 30 Hari.***

Share this article
Habis hari ini Senin (6/2/2023), masa penahanan Ferdy Sambo Cs diperpanjang selama 30 hari, dimulai kapan?