AYOJAKARTA.COM - Terdakwa obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin mengaku mengalami dilema moral karena terjebak logika nurani dan perintah atasan, serta empati terhadap cerita Ferdy Sambo.
Hal tersebut disampaikan Arif Rachman Arifin saat membacakan pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan pada Jumat (3/2/2023).
Nota pembelaan atau pleidoi Arif Rachman Arifin diberi judul "Penyalahgunaan Keadaan oleh Atasan Terhadap Bawahan Sehingga Menyebabkan Dilema Moral".
Diketahui, Arif Rachman Arifin menceritakan situasi saat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menangis sedih.
Ada empati besar yang timbul dalam hatinya, sehingga logika Arif Rahman Arifin tidak menyadari sesuatu yang janggal dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.
"Cerita yang disampaikan oleh pimpinan saat itu ditambah apa yang saya lihat dari Bapak FS dan Ibu PC menangis sedih. Jujur membuat perasaan yang timbul rasa empati yang besar dari dalam diri saya kepada beliau. Saya seperti terkondisikan dengan rasa empati sehingga tidak ada pikiran janggal saat itu. Bawahan yang dalam relasi kuasa berada di bawah kendali atasan dan manusia biasa yang memiliki takut sebagai salah satu emosi dasar yang muncul sebagai respons atas peristiwa yang menimpa saya," kata Arif Rachman Arifin.
Dalam perkara ini, Arif Rachman Arifin mengaku masih tidak percaya harus mengalami peristiwa pahit akibat relasi kuasa ini.
"Jika saya boleh jujur, pertanyaan seperti itu pun kerap muncul dalam benak saya. Bagaimana mungkin saya bisa terlibat, kenyataan ini seperti mimpi yang datang tiba-tiba," kata Arif Rachman Arifin dikutip ayojakarta.com dari YouTube kompastv live, Minggu (5/2/2023).
Arif Rachman Arifin merasa ia adalah anggota Polri yang sangat taat dalam bertugas dan menaati ketertiban SOP serta mengedepankan kebenaran materiil.
"Apakah mungkin hal ini benar terjadi kepada saya? Harus terlibat dalam perkara dan diserang tuduhan tentang kesengajaan dan niat untuk merintangi penyidikan. Saya pun tidak percaya bahwa saya harus mengalami ini," kata Arif Rachman Arifin.
Baca Juga: Menangis Bacakan Pledoi, Arif Rachman Serang Ferdy Sambo Soal Kekuatan Tak Baik yang Menekan Mental
Selesai pembacaan pleidoi, kubu Arif Rachman Arifin memberikan beberapa catatan hingga sebuah amplop kepada Majelis Hakim dalam sidang lanjutan tersebut.
Lantas Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim menunjukkan isi amplop yang diberikan kubu Arif Rahman Arifin untuk menghindari kecurigaan masyarakat yang mengikuti jalannya persidangan tersebut.
Kemudian majelis hakim dan JPU membuka amplop tersebut dan ternyata berisi flashdisk.
Hal ini dilakukan agar publik tak mengira bahwa amplop itu berisi uang.
"Sama ya flashdisk," kata hakim.
"Dan tidak ada apa-apa," kata salah satu jaksa yang ikut membenarkan tentang amplop yang ada pada salinan nota pembelaan Arif Rachman Arifin.
Sebagai informasi, Arif Rachman Arifin didakwa melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dengan tuntutan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta.***

Share this article
Setelah pembacaan pleidoi, tim kuasa hukum Arif Rachman Arifin menyerahkan amplop kepada majelis hakim, apa isinya?