AYOJAKARTA.COM – Mantan Jaksa Senior yakni Djasman Mangandar Pandjaitan membeberkan vonis yang sesuai bagi terdakwa Putri Candrawathi.
Untuk diketahui, proses persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua atau Brigadir J akan segera menuju babak akhir.
Pekan ini seluruh terdakwa akan menjalani sidang duplik tak terkecuali Putri Candrawathi.
Usai sidang duplik, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua akan menghadapi vonis akhir dari Majelis Hakim.
Tentunya menjadi pertanyaan apakah vonis hakim bagi terdakwa khususnya Putri Candrawathi akan lebih berat atau justru lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Putri Candrawathi sendiri telah dituntut oleh pihak jaksa dengan pidana 8 tahun, dimana tuntutan tersebut menimbulkan kontroversi publik.
Pasalnya tuntutan kepada Putri Candrawathi dinilai tidak sesuai karena lebih ringan daripada terdakwa Richard Eliezer yang dituntut pidana 12 tahun.
Dikutip AyoJakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV pada (30/1/23), Mantan Jaksa Senior yakni Djasman Mangandar Pandjaitan turut menanggapi hal tersebut.
Saat ditanya apakah tuntutan jaksa kepada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun sudah sesuai, Djasman Pandjaitan menjawab seperti berikut.
“Jadi memang itu sudah pas ya kalau dianggap Eliezer itu pelaku utama 12 itu udah cukup ringan,” ujar Djasman.
Namun Djasman menegaskan jika yang kemudian menjadi kontroversi publik adalah tuntutan jaksa kepada Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf lebih rendah daripada Richard Eliezer.
“Yang menjadi terganjal dihati adanya perbedaan dengan Putri, Ricky, dan Kuat. Sebenarnya 12 itu cukup ringan,” ungkap Djasman selaku jaksa senior.
Namun saat ditanya apakah tepat jika Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup, Djasman Panjaitan menjawab iya.
Kemudian saat diminta memperkirakan tuntutan yang tepat bagi terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Maruf, serta Ricky Rizal, mantan jaksa senior tersebut mengatakan demikian.
“Kalau Putri ya 20 tahun, Ricky dengan Kuat dibawahnya, 15 atau 12 kan,” jelas Djasman.
Baca Juga: Terpopuler! Skakmat Siasat Putri Candrawathi Terbaca Jaksa Sugeng Hariadi : PC Pura-pura..
Lantas saat dimintai pendapatnya mengenai siapa terdakwa yang seharusnya paling ringan, Djasman Pandjaitan menjawab seperti berikut.
“Yang paling ringannya ya harus dihargai kejujuran daripada Eliezer itu dulu soal berapa penghargaannya itu matematika tuntutan yang pasti harus dihargai,” ujar Djasman.
Djasman Pandjaitan juga menyampaikan pendapatnya mengenai tuntutan yang diambil oleh jaksa untuk para terdakwa yang dinilai kurang sesuai.
Baca Juga: Melihat Replik JPU untuk Putri Candrawathi, Jurus Ngeles soal Pelecehan Seksual Jadi Sorotan!
“Itu yang tadi saya katakan kurang profesional apalagi (3 terdakwa lainnya) jauh lebih rendah itu yang melukai rasa keinginan masyarakat Indonesia,” jelas Djasman.
“Kalau patokannya 8 tahun Richard harus di bawah, ya 4 tahun kek,” imbuhnya.***

Share this article
Mantan Jaksa Senior yakni Djasman Mangandar Pandjaitan sebut Putri Candrawathi seharusnya dihukum 20 tahun penjara.