AYOJAKARTA.COM - Sidang replik atas pledoi Bharada E telah dibacakan JPU pada Senin (30/1/2023).
Dalam sidang replik tersebut, JPU memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak semua pledoi Bharada E.
Menurut JPU, dalam isi pledoi Eliezer tidak memiliki dasar yuridis yang dapat menggugurkan surat tuntutan penuntut umum.
Asep Iwan Iriawan selaku Mantan hakim Agung, ikut menanggapi atas hasil sidang replik pledoi Bharada E.
Dikutip Ayojakarta.com dari Youtube MetroTV pada Selasa (31/1/2023), Asep memberikan pendapatnya atas hasil sidang replik pledoi tersebut.
Menurut Asep, Bharada E yang berada diposisi JC harus mendapat tuntutan yang lebih ringan.
"Saya pikir bacalah Undang-Undang Dasar 45, hukum acara harus dengan undang-undang, artinya ini beracara, menjatuhkan hukuman itu bagian acara, harus undang-undang," kata Asep.
Asep juga menyebutkan pasal-pasal yang mendukung hukuman terdakwa sebagai JC harus lebih ringan.
"Ada pasal 55 penyertaan, penyertaan itu ada batasannya untuk pelaku dari yang menyuruh melakukan, pelaku yang melakukan harus dibawah," ungkap Asep.
Baca Juga: Dilema! 2 Sisi dalam Diri Richard Eliezer Ini Bikin Jaksa Risau Saat Mempertimbangkan Tuntutan
"Kita juga ada undang-undang LPSK pasal 10 A dan penjelasannya, yang paling ringan dipelaku-pelaku lain atau pihak lain, yang paling ringan," lanjutnya.
Asep juga menjelaskan bahwa undang-undang telahh mengatur jalan dalam persidangan.
"Jadi undang-undang sudah mengatur,kalau SOP dipakai dan bertentang undang-undang, nggak tau sekolahnya dimana." ucap asep.
Beliau juga mengatakan hierarki peraturan perundang-undangan.
"Ngerti nggak hierarki perundang-undangan? Ada pembentukan peraturan perundang-undangan, bahwa SOP yang dibuat oleh aturan internal tidak berlaku kalau itu bertentangan dengan undang-undang," ujar Asep
Beliau menegaskan bahwa sesuatu hal harus berdaarkan aturan undang-undang.
"Undang-undang jelas itu harus paling ringan dan itu harus mengacu pada undang-undang, KUHP adalah undang-undang, undang -undang pasal 24 ayat 5," ungkap Asep.
"Jadi kalau mengatakan SOP, nggak taulah saya harus mengucapkan apa lagi," pungkas Asep Iwan Iriawan.***

Share this article
Asep Iwan Iriawan selaku mantan hakim agung ikut mengomentari pledoi Bharada E yang ditolak oleh JPU, begini..