AYOJAKARTA.COM - Belakangan heboh soal tuntutan Richard Eliezer dari JPU Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 12 tahun.
Richard Eliezer bahkan sempat menangis saat mendengarkan tuntutan 12 tahun dari JPU yang membacakan pada sidang di hari Rabu (18/1/2023).
Hasil sidang tuntutan yang dibacakan JPU untuk Richard Eliezer sempat membuat publik heboh dan geger.
Banyak pihak yang tak setuju dengan tuntutan Richard Eliezer yang lebih berat dibanding Putri Candrawathi dan Kuat Maruf.
Kejaksaan Agung sudah memberikan klarifikasi soal tuntutan jaksa ini.
Termasuk hakim agung yang disebut Ahli Hukum Pidana, Hibnu Nugroho hanya tersenyum mendengar tuntutan dari JPU.
Menurut Hibnu Nugroho, hakim memiliki alasan di balik senyumnya saat menanggapi hebohnya tuntutan Richard Eliezer.
"Hakim tidak terikat pada tuntutan," tutur Ahli Hukum Pidana dikutip AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV.
"Makanya tuntutan seheboh sekarang ini, hakim senyum-senyum saja," tambahnya.
Penyebab dari tanggapan hakim yang hanya tersenyum ini disebabkan karena hal ada pendirian tersendiri.
"Hakim punya pendiriannya, nanti mana yang masuk," ucapnya lagi.
Disebutkan jika hakim memiliki tiga hal yang menjadi dasar untuk memberikan vonis pada terdakwa.
Baca Juga: Pakar Ekspresi Baca Bahasa Tubuh Jaksa dan Richard Eliezer saat Bacaan Tuntutan: Terlihat Berat Hati
Yaitu dimensi yuridis, dimensi sosilogis, dimensi filosofis yang akan jadi dasar hakim memutuskan vonis.
"Nah dimensi sosiologi ini yang saya rasa mendengar," ucapnya mengatakan salah satu dimensi yang akan dijadikan hal utama oleh hakim.
"Itulah yang akan digunakan hakim saat mengajukan putusan," ucapnya mengakhiri.
Ia juga mengungkapkan harapannya, agar nantinya vonis putusan dari hakim bisa membuat Richard Eliezer aman.***

Share this article
Ahli Hukum Pidana sebut hakim punya kewenangan sendiri dalam memutuskan vonis terakhir kepada Richard Eliezer.