AYOJAKARTA.COM - Kuat Maruf merupakan sopir Ferdy Sambo yang namanya turut terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Persidangan demi persidangan dirinya lalui, hingga pada hari ini Senin (16/1/2023) Kuat Maruf menghadiri sidang tuntutan.
Kuat Maruf datang pada sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kuat Maruf Dinyatakan Bersalah, Jaksa Vonis Tuntutan Hukuman 8 Tahun Penjara dan Sejumlah Uang
Jika sebelum-sebelumnya sopir Ferdy Sambo ini terlihat sering bercanda.
Namun ada yang berbeda pada sidang Kuat Maruf kali ini.
Ia nampak tertunduk lemas ketika duduk di kursi terdakwa.
Baca Juga: Terus Tertunduk Lesu, Kuat Maruf Hanya Bisa Pasrah Saat Dijatuhi Tuntutan 8 Tahun Penjara oleh Jaksa
Dilansir AyoJakarta.com dari kanal YouTube Kompas.com, terdapat momen saat JPU membacakan kesimpulan.
Disebutkan JPU bahwa Kuat Maruf sempat memberi keterangan soal adanya duri dalam rumah tangga Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Berkaitan dengan hal itu, JPU pun menyimpulkan tidak ada pelecehan yang terjadi pada Putri Candrawathi.
Melainkan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan korban Brigadir Joshua.
"Serta keterangan terdakwa untuk Kuat Maruf terkait duri dalam rumah tangga, sehingga dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang," ujar JPU
"Melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," tambahnya.
Kuat Maruf diketahui divonis hukuman 8 tahun penjara.
Peristiwa ini awalnya memang ditutupi dengan skenario tembak-menembak diantara kedua ajudan Ferdy Sambo.
Yakni Bharada E atau Richard Eliezer dengan Brigadir Joshua.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Terdakwa Kuat Maruf 8 Tahun Penjara, Ekspresi Sopir Ferdy Sambo Ini Jadi Sorotan
Hingga akhirnya terungkap bahwa kejadian yang sebenarnya adalah penembakan.
Serta bukanlah peristiwa baku tembak antara Eliezer dan Joshua.***

Share this article
Jaksa menyimpulkan bahwa tidak ada pelecehan seksual, tapi dugaan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.