AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J terus bergulir, sejumlah fakta-fakta pun akhirnya terungkap.
Salah satunya saat terdakwa Ferdy Sambo mulai mengakui kesalahanya di persidangan.
Pengakuan Ferdy Sambo itu lantas mendapat respon dari pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah.
Febri Diansyah menyebut bahwa Ferdy Sambo memiliki jiwa ksatria lantaran telah mengakui kesalahanya.
Hal tersebut terkuak setelah terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan yang menghadirkan sejumlah saksi ahli, mulai dari ahli forensik, ahli digital forensik, Inafis Polri, dan ahli kriminologi.
Dalam persidangan tersebut, Ferdy Sambo mengaku menyesal telah melibatkan anak buahnya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Namun, lebih menariknya Febri Diansyah justru mengeluh-eluhkan pengakuan Sambo. Dia menyebutkan bahwa Sambo telah akui kesalahan dan siap bertanggung jawab, ia pun menambahkan bahwa Sambo adalah kesatria yang telah mengakui kesalahanya.
"Memang sejak awal dia sudah ingin mengakui itu, bahkan kami di tim hukum juga menyarankan sebenarnya. Akui apa yang dilakukan, dan dia sudah bersedia kooperatif untuk itu," ujar Febri seperti dilansir Ayojakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV pada Senin, (19/12/2022).
"Kita sudah lihat kan di persidangan bahwa hal tersebut betul-betul diakui dan bahkan ada permintaan maaf dan kalau kita simak di persidangan sebelumnya bahkan disampaikan saya ambil alih tanggung jawab itu, itu salah saya," kata Febri.
"Dan dia secara ksatria sudah mengakui itu." pungkasnya.
Sedangkan di sisi lain, Febri juga mengungkapkan harapannya pada kasus ini bisa diselesaikan dan diadili secara objektif mengungkap fakta dengan sebenarnya.
Kuasa hukum istri Sambo menyebutkan, untuk semua pihak yang juga berbuat pidana harus turut bertanggung jawab termasuk Richard Eliezer.
Baca Juga: Febri Diansyah Sebut Bripka RR Tak Layak Jadi Terdakwa, Ronny Talapessy: Jantanlah, Mengakulah!
Seperti yang kita ketahui, para terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer terdakwa pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56.
Dimana para terdakwa terancam maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.***

Share this article
Ferdy Sambo akui kesalahannya di persidangan, Febri Diansyah sebut suami Putri Candrawathi punya jiwa ksatria.