AYOJAKARTA.COM - Belum usai pembahasan soal kasus kopi sianida dari Jessica Wongso yang membuat masyarakat seolah kilas balik kasus tersebut termasuk pengacaranya Otto Hasibuan.
Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan sempat mengingat kembali bahwa saat sidang masih berlangsung, ada satu hal yang membuat dirinya yakin jika Jessica akan kalah saat itu.
Bukan karena Jessica Wongso mengaku secara blak-blakan bahwa ia adalah pembunuh Mirna Salihin dengan memberikan sianida.
Melainkan adanya tindakan Jaksa Penuntut Umum yang diluar dugaan.
Saat itu Otto Hasibuan mengaku mendatangkan seorang saksi ahli dalam persidangan Jessica untuk membuktikan bahwa kematian Mirna Salihin bukanlah karena sianida.
Sayangnya JPU justru melaporkan saksi ahli dari pihak Otto tersebut.
Baca Juga: Sakti! Saksi Kunci Kasus Jessica Wongso Sempat Cicipi Kopi Sianida, Kondisinya Sehat Walafiat
Hal itu Otto Hasibuan sampaikan saat mendapat kesempatan wawancara dalam film dokumenter Netflix terbaru yang mengangkat kasus ini berjudul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso seperti dikutip dari Suara.com, Jumat (6/10/2023).
Saksi yang dihadirkan Otto ke dalam persidangan adalah seorang warga Australia bernama Beng Beng Ong yang merupakan ahli patologi forensik.
Dalam keterangannya di persidangan, Beng Beng Ong menjelaskan bahwa kematian Mirna bukanlah karena racun sianida yang diletakkan di dalam kopinya.
Profesor ini menjelaskan sejumlah indikasi bhwa Mirna tewas bukan karena sianida dengan merujuk ke sebuah artikel di biang Toksikologi Forensik.
Dalam temuan hasil simposium itu, terdapat dugaan bahwa sianida yang ada di jasad Mirna merupakan reaksi yang muncul pascakematian.
Namun sayangnya, pihak JPU justru melontarkan banyak pertanyaan kepada saksi ahli yang sebenarnya diluar topik sidang.
Baca Juga: Pakar Hukum Jawab Pertanyaan Soal Kemungkinan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Disidang Ulang
JPU justru mempertanyakan kedatangan Beng Beng Ong ke Indonesia yang dinilainya tidak resmi.
Dan justru menuduh Beng Beng Ong telah mendapatkan fee untuk ikut menjadi saksi ahli dalam perkara Jessica tersebut.
Otto pun saat itu mengaku sedikit jengkel karena pertanyaan dari JPU dianggapnya tidak etis.
Baca Juga: Blak-blakan Sebut Jessica Wongso Bukan Pembunuh Mirna, Wirang Birawa: Sudah Lunas ya
"Keberatan Yang Mulia. Itu sangat tidak etis," tegas Otto saat sidang dulu.
Sayangnya, pihak JPU lantas melaporkan Beng Beng Ong dengan tuduhan pelanggaran imigrasi karena mendapatkan pekerjaan di Indonesia untuk menjadi saksi dan mendapatkan bayaran soal itu dengan visa tinggal terbatas yang dimilikinya.
Tak lama kemudian Beng Beng Ong akhirnya harus rela dideportasi dari Indonesia dan bahkan harus rela dicekal selama enam bulan untuk tidak masuk ke Indonesia.
Hal itu rupanya juga merupakan salah satu strategi dari pihak JPU untuk membuat pihak Jessica kalah di persidangan.
Semua itu juga diungkapkan oleh JPU yang menangani kasus Jessica saat itu dan disampaikannya di film tersebut.
"Terkadang memancing emosi lawan itu dibutuhkan sebagai strategi kita," terang JPU.
Baca Juga: Hotman Paris Ungkap Bagaimana Cara Jessica Wongso Bisa Bebas dari Penjara atas Kasus Kopi Sianida
Dari situlah Otto kemudian merasa yakin bahwa pihaknya akan kalah di dalam persidangan bagaimanapun keadaan sesungguhnya.
Otto juga menilai bahwa di dalam kasus ini banyak kejanggalan dan ada yang tidak beres saat persidangan kala itu.
"Di situlah saya menyadari, ini tidak mungkin menang di Pengadian," jelas Otto.***

Share this article
Otto Hasibuan ungkap fakta yang membuat Jessica Wongso kalah di sidang kasus kopi sianida yang menyebabkan tewasnya Mirna Salihin, apa itu?