AYOJAKARTA.COM -- Sempat tertunda karena masa tenang dan pemungutan suara pemilu, sejumlah bantuan sosial (bansos) reguler semisal PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mulai kembali disalurkan.
Namun dalam proses penyaluran, beberapa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos mempersoalkan perlakuan dari sejumlah pihak terkait dengan Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS.
Saat proses penyaluran bantuan sosial, para KPM sekaligus pemilik KKS diminta untuk menyerahkan kartu tersebut kepada pihak lain.
Adapun yang dimaksud sebagai pihak lain menurut sejumlah penerima manfaat adalah Pendamping Sosial atau Petugas pendata KPM.
Selain kartu KKS dipindah-tangankan, di beberapa sejumlah wilayah juga diketahui adanya praktik pemotongan nilai bantuan yang diterima KPM.
Terkait dengan banyaknya persoalan yang dialami oleh para penerima manfaat, berikut ini adalah peraturan yang wajib diketahui oleh pemilik Kartu Keluarga Sejahtera.
Selain wajib diketahui oleh KPM program PKH dan BPNT, informasi berikut juga menjadi aturan etik yang bersifat mengikat bagi para SDM PKH atau para Pendamping Sosial.
Baca Juga: Harga Beras Melonjak Tinggi! Pemerintah Berikan 2 Bansos Ini untuk Mengantisipasi, Apa Saja?
Pertama, para SDM PKH dilarang untuk memegang atau menyimpan KKS milik Keluarga Penerima Manfaat.
Larangan selanjutnya yang harus ditaati oleh para SDM PKH adalah melakukan tindakan pungutan liar, serta menggelapkan uang bansos milik KPM.
Jenis pelanggaran kode etik selanjutnya adalah menerima gratifikasi dalam bentuk uang atau barang atas pekerjaan pendampingan terhadap KPM bansos.
Larangan keempat bagi seorang Pendamping Sosial adalah memiliki jabatan rangkap yang mengganggu kelancaran tugas pokok di Program Bantuan Sosial.
Jenis pelanggaran selanjutnya yang wajib ditaati oleh SDM PKH adalah melakukan pemutakhiran data.
Larangan keenam bagi setiap SDM PKH adalah tidak melaksanakan Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga atau sering disebut Sekolah PKH.
Jenis kegiatan selanjutnya yang merupakan pelanggaran kode etik bagi setiap SDM PKH adalah menyalahgunakan jabatan dan kewenangan.
Di samping melakukan tindakan yang termasuk sebagai kategori politik praktis, memberikan arahan untuk berbelanja di tempat tertentu bagi KPM juga termasuk sebagai pelanggaran.
Setiap SDM PKH juga tidak dibenarkan terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Desa.
Jenis tindakan selanjutnya yang merupakan pelanggaran bagi seorang SDM PKH atau Pendamping Sosial adalah mangkir dari tugas.
Selain kesembilan larangan tersebut, seorang SDM PKH juga tidak dibenarkan melanggar norma susila yang berlaku di masyarakat.
Segala bentuk pelanggaran terkait dengan proses dan penyaluran bansos, dapat dilakukan pengaduan ke Pusat Kendali Kemensos di nomor telepon 021-171.***

Share this article
Sejumlah bantuan sosial (bansos) reguler semisal PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mulai kembali disalurkan.