AYOJAKARTA.COM – Upaya untuk meruntuhkan dinding rekayasa dan kecurangan dalam perkara Jessica Wongso terus dilakukan Rismon Sianipar.
Menurut Rismon Sianipar, praktik mafia peradilan dan hukum di Indonesia seperti dalam kasus Jessica Wongso perlu diperbaiki demi generasi akan datang.
Salah satu usaha meruntuhkan tembok rekayasa yang dikuasai mafia, menurut Rismon Sianipar adalah dengan terus mempublikasi keganjilan dalam kasus Jessica Wongso.
Karena dengan cara tersebut, maka kesadaran publik akan pentingnya wajah peradilan dan hukum yang cerah akan kian tergugah.
Terkait dengan dugaan rekayasa dalam perkara kopi sianida, melalui unggahan videonya Rismon kembali memaparkan tambahan bukti manipulasi.
Dari hasil pengamatan sejumlah rekaman CCTV yang dipergunakan dalam sidang tahun 2016 silam, Rismon mengaku telah mendapatkan bukti tambahan.
Baca Juga: Psikologi Orang yang Suka Memakai Kaos Warna Hitam, Benarkah Sosok yang Misterius?
Dengan sebanyak 37 bukti dugaan praktik manipulasi, Rismon berharap akan menciptakan momentum untuk melakukan upaya perbaikan hukum.
“Jadi saya tidak lagi memiliki 30, tetapi bertambah menjadi 37 bukti ilmiah yang telah saya laporkan kepada Kadiv Propam,” ungkap Rismon dalam unggahan video Youtube.
Sebelumnya Rismon menganggap keterlibatan dari para penegak hukum di Indonesia perlu dioptimalkan sebelum melakukan publikasi ke masyarakat internasional.
Langkah tersebut menurut Rismon perlu dilakukan agar tidak mencederai kredibilitas dan kehormatan Indonesia di mata dunia.
“Kita mencoba menghubungi pihak-pihak internasional, tapi sebelum kita memperlakukan wajah hukum pihak berwenang dalam negeri harus mengambil tindakan,” terang Rismon.
Baca Juga: Cara Mengecek BI Checking yang Sudah Berubah Nama Menjadi SLIK secara Online
Dugaan keterlibatan Kombes Pol M. Nuh Al Azhar serta Christopher Hariman Rianto sebagai pelaku manipulasi barang bukti, menurut Rismon harus terus dipublikasi.
Selain untuk meminta pertanggung jawaban, cara tersebut juga dipandang sebagai salah satu bukti perjuangan dalam menciptakan perbaikan hukum dan peradilan.
Ditengarai menjadi salah satu pelaku rekayasa barang bukti, Rismon menganggap M. Nuh telah menyalahi peran dan tanggung jawab sebagai anggota polisi.
Salah satu hal paling fatal yang diduga dilakukan M. Nuh dalam perkara kopi sianida adalah melakukan rekayasa serta memanipulasi barang bukti digital.
“M. Nuh bekerja sebagai pemeriksa forensik utama di Puslabfor Mabes Polri, seharusnya integritas data itu menjadi panduan utama, tetapi justru dia menjadi video editor.”
Sehubungan dengan kasus kopi sianida yang menyeret Jessica Wongso sebagai terpidana, M. Nuh diduga memegang peranan sangat penting.
Dengan kualifikasi dan kemampuannya, Rismon meyakini M. Nuh dan Christopher Hariman Rianto melakukan penyuntingan data yang berujung vonis 20 tahun bagi Jessica.

Share this article
Menurut Rismon Sianipar, praktik mafia peradilan dan hukum di Indonesia seperti dalam kasus Jessica Wongso perlu diperbaiki.