AYOJAKARTA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak semua gugatan yang diajukan oleh pasangan 01 dan 03.
Putusan MK mengenai sengketa Pemilihan Presiden (pilpres) ini, telah ditetapkan pada Senin, 22 April 2024.
Dalam putusan sengketa pilpres 2024 ini, ada tiga hakim yang mengajukan dissenting opinion atau beda pendapat dengan hakim yang lainnya.
Ketiga hakim yang mengajukan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
“Pendapat berbeda atau dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi yaitu, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Arief Hidayat,” kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024, Senin, 22 April 2024.
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, menyoroti putusan MK yang menolak gugatan dari kedua paslon.
Baca Juga: 3 Hakim MK Dissenting Opinion Terhadap Putusan Sengketa Pilpres 2024
Tak hanya itu, Bivitri juga menyebut bahwa adanya tiga hakim dissenting opinion merupakan pertama kali terjadi dalam pemilu.
“Jadi memang selama ini mulai dari sengketa pilpres tahun 2004 sampai tahun 2019, belum pernah ada dissenting opinion,” ujarnya, dikutip dari YouTube KOMPASTV, Selasa, 23 April 2024.
Karena menurutnya, dissenting opinion tidak pernah dicantumkan dalam Mahkamah Konstitusi maupun Undang-Undang.
Bivitri pun menyoroti pernyataan yang diucapkan oleh Mahfud MD sebagai mantan ketua MK, yang menyebut bahwa putusan sengketa pilpres keputusan hakim harus bulat dan satu kesepakatan.
“Nampaknya tahun ini tidak bisa mencapai konsensus, sehingga baru pertama kali pecah telor tiga hakim memberikan dissenting opinion,” imbuhnya.
Menurut Bivitri ketiga hakim yang memutuskan dissenting opinion ini memiliki alasan yang jelas, dan disampaikan di persidangan dengan sangat keras.
“Ini akan menjadi catatan penting yang menandakan bahwa PHPU Pilpres kali ini atau pelaksanaan pilpres 2024 memang sangat luar biasa, dibandingkan dengan pelaksanaan pilpres setelah orde baru,” jelasnya.***

Share this article
Dalam putusan sengketa pilpres 2024 ini, ada tiga hakim yang mengajukan dissenting opinion atau beda pendapat dengan hakim yang lainnya.