AYOJAKARTA.COM - Sidang praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan terpaksa ditunda hingga 1 Juli 2024 setelah Polda Jawa Barat sebagai termohon tak hadir dalam persidangan yang seharusnya digelar hari ini, Senin (24/6/2024).
Penundaan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pakar hukum pidana terkait kemungkinan gugurnya praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan.
Pakar hukum pidana, Jamin Ginting menjelaskan bahwa jika termohon tak hadir dalam kesempatan pertama, maka akan diberikan panggilan kedua.
"Bila dia tidak hadir, maka kesempatan kedua akan diberikan. Jika panggilan kedua tidak dipenuhi, hakim akan memutuskan tanpa kehadiran pihak kepolisian. Panggilan itu hanya boleh dilakukan dua kali saja," ujar Jamin Ginting dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV, Senin (24/6/2024).
Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Ditunda, Kuasa Hukum Tanyakan Hal Janggal Ini
Namun, Ginting menekankan bahwa kekhawatirannya bukan pada ketidakhadiran termohon melainkan pada kemungkinan bahwa kasus pokok perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Seharusnya yang dimohonkan itu dua, satu kepolisian dan satu kejaksaan. Jika kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan, maka praperadilan tidak dapat lagi diminta karena objek pemohonnya berbeda," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa apabila kasus sudah masuk ke tahap pengadilan maka permohonan praperadilan akan gugur.
"Apabila sudah dimasukkan ke dalam pengadilan, maka gugurlah permohonan praperadilan ini. Artinya, ini berburu dengan waktu. Jika Kejaksaan Agung sudah siap untuk masuk ke tahap pengadilan, praperadilan ini akan gugur," tambah Ginting.
Ia juga menyebutkan pentingnya bukti ilmiah dalam penetapan tersangka.
Jamin Ginting mengatakan sependapat dengan kuasa hukum Pegi Setiawan bahwa harus ada scientific evidence yang menunjukkan bahwa orang yang dijadikan tersangka itu benar-benar Pegi.
"Bila nanti dalam praperadilan hanya ada foto atau keterangan yang tidak cukup kuat, maka penetapan tersangka harus dinyatakan tidak sah," tegas Ginting.
Jamin Ginting menegaskan bahwa jika pihak kepolisian tak memiliki dua alat bukti yang cukup kuat dan tak menggunakan penyidikan berbasis ilmiah, maka hakim harus menyatakan penetapan tersangka tidak sah.
"Kalau tidak ada cukup alat bukti atau penyidikan yang berbasis ilmiah, hakim harus menyatakan penetapan tersangka tidak sah. Artinya, mereka harus mencari alat bukti lain seperti tes DNA, rekaman CCTV dan saksi yang benar-benar melihat, mendengar dan mengalami sendiri kejadian tersebut," pungkasnya.
Sidang praperadilan akan dilanjutkan pada 1 Juli 2024 dan diharapkan Polda Jawa Barat dapat hadir memenuhi kewajiban hukumnya untuk memberi kejelasan atas prosedur yang telah dijalankan dalam penetapan tersangka Pegi Setiawan di kasus pembunuhan Vina dan Eki.***

Share this article
Pakar Hukum Pidana Jamin Ginting mengkhawatirkan hal ini setelah ditundanya sidang praperadilan Pegi Setiawan.