AYOJAKARTA.COM – Terpidana kasus kopi sianida atau pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso telah bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Jessica Wongso mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari dari vonis hukuman 20 tahun penjara.
Itu artinya, Jessica sudah mendekam di balik jeruji besi selama delapan tahun.
Meski sudah bebas bersyarat, tim pengacara Jessica Wongso masih ingin mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Disebut Tetap Cantik dan Bugar Selama 8 Tahun di Penjara, Jessica Wongso Ungkap Rahasianya
Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengklaim sudah mempunyai bukti baru atau novum yang diyakini akan membebaskan kliennya.
Mendengar hal tersebut, pengacara sekaligus pendiri LQ Indonesia Law Firm menyampaikan bahwa pengajuan PK tersebut percuma dan akan ditolak karena sudah telat.
“Saya bilang percuma, kita nanti kita lihat aja buktinya ya, silakan Otto Hasibuan masukin PK. Kalau perlu ngajuin PK nggak usah dua kali, 1000 kali, 5000 kali lu ajuin ya”, ucap Alvin Lim dikutip Ayojakarta.com dari YouTube QUOTIENT TV pada Kamis, 22 Agustus 2024.
“Saya yakin PK-nya Otto Hasibuan akan ditolak teman-teman karena ini sudah telat ya. Kalau menurut saya ya, opini saya ya mungkin Otto lebih pintar atau bagaimana kita lihat saja teman-teman”, sambungnya.
Baca Juga: Usai Bebas Bersyarat, Pakar Ekspresi Sebut Sebut Senyum Jessica Wongso Pencitraan
Alvin mengatakan kenapa ia bilang PK tersebut akan ditolak karena ia sudah bertanya kepada beberapa hakim dan mereka menyebut susah Jessica untuk menang karena sudah ada putusan.
“Kenapa saya bilang ini akan ditolak Hakim itu, saya sudah nanya ke beberapa Hakim secara friendly ya, saya tanya ‘itu bagaimana menurut lu Jessica’?," ujarnya.
“Dia bilang susah untuk menang karena kenapa sudah ada putusan sebelumnya bahwa dia bersalah. Kalau nanti dibikin jadi menang adakan, ada polemik polemik-polemik baru lagi di situ kata dia itu satu”, sambungnya.
Pengacara kondang tersebut menyampaikan alasan kedua yakni gaya sekarang dengan gaya dulu berbeda.
Baca Juga: Jessica Wongso Siap Jika Harus Bertemu Keluarga Mirna Salihin, Ini yang Ingin Dibicarakan
Kalau dulu dikasih bukti lagi bisa bebas kalau sekarang beda.
“Kedua dengan gaya sekarang, gaya sekarang ini berbeda dengan gaya-gaya dulu ya. Kalau gaya dulu benar lu kasih bukti kasih apa, bisa lepas kalau gaya sekarang kagak”, katanya.
“Saya punya teman di Kepolisian yang bilang sama saya ‘Vin lu kalau ada kasus pidana lapor polisi ya kalau lapor polisi ini, ya lu kasihnya data lagi, data lagi-data lagi lu mau sebanyak apapun data lu kasih kata dia pidananya enggak akan jalan Vin, karena lu kasih data yang akan dilakukan nanti polisi pasti bakal bilang ‘oh ya udah ini kasus ini perdata aja deh gitu”, ucapnya.
“Nah kalau lu kasusnya mau jadi pidana ya lu kasih dana bukan kasih data kalau kasih data perdata kalau kasih dana pidana kata dia kan, Oh gitu ya bang ya”, sambungnya.
Alvin Lim mengatakan, ia mendapatkan pelajaran tersebut dari mentor-mentornya terlebih dahulu.
Ia menyampaikan bahwa akan ada jual beli kasus yang dilakukan mafia hukum.
“Iya kata dia kan jadi ini mentor-mentor dulu yang ngajarin saya ini kayak begitu ya, apalagi dari pengakuan seorang wakil ketua MA, dia bilang dia akui adanya mafia hukum tersebut. Ada mafia hukum betul di MA kata dia tapi dia juga belum bisa menghilangkan”, ucapnya.
“Jadi otomatis apa itu maksudnya mafia hukum itu, bagaimana ya ini jual beli kasus ini ya. Jadi kalau kita kasih dana ya kasusnya bisa sesuai yang kita inginkan”, sambungnya.
Alvin Lim menyampaikan jika Otto Hasibuan ingin PKnya dikabulkan tidak perlu kasih bukti baru karena kasusnya tidak akan jalan.
“Jadi kalau misalnya Otto mau PK-nya dikabulkan dia enggak perlu kasih bukti-bukti baru, bukti baru itu sama dengan data sama dengan data lu kasih data-data, pidana lu enggak jalan ya kan, yang lu mauin nggak bisa PK lu nggak bakal kabul ya, di situ ya. Ini kalau saya melihat pandangan hukum saya”, tutupnya.***

Share this article
Kata Alvin Lim soal rencana pengajuan PK Jessica Wongso setelah dinyatakan bebas bersyarat baru-baru ini.