Yakin Masih Mau Melamar? Ini Daftar Gaji PPPK 2024 Berdasarkan Golongan Sesuai Peraturan Presiden

Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK

AYOJAKARTA.COM - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu jenis pegawai negara di Indonesia yang dipekerjakan dengan sistem kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu.

Berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk menjalankan tugas pemerintahan dengan hak-hak yang diatur negara.

Salah satu hak utama PPPK adalah gaji yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden.

Pada 2024, perubahan tentang gaji dan tunjangan PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 yang menggantikan ketentuan sebelumnya pada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.

Baca Juga: Formasi Terbesar! Seleksi PPPK 2024 Resmi Dibuka dalam Dua Tahap, Ini Periode Pendaftarannya Jangan Sampai Terlewat

Berdasarkan peraturan baru ini, struktur gaji PPPK 2024 dikelompokkan berdasarkan golongan.

Setiap golongan memiliki rentang gaji yang disesuaikan dengan pengalaman kerja, tanggung jawab dan kualifikasi dari pegawai tersebut.

Daftar gaji PPPK 2024 berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Auto Dapat Poin 5! Berikut Tips dan Trik Menjawab Soal TKP SKD 2024, Ketahui Langkah Ini

1. Golongan I memiliki rentang gaji antara Rp1.938.500 hingga Rp2.900.900.

Golongan ini biasanya ditujukan untuk PPPK dengan kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja yang minimal.

2. Golongan II dengan gaji mulai dari Rp2.206.500 hingga Rp3.071.200.

Di golongan ini, pegawai sudah memiliki tanggung jawab dan kompetensi yang lebih tinggi dibandingkan golongan I.

Baca Juga: Catat! 6 Tips Mengerjakan Tes Karakteristik Pribadi SKD CPNS 2024, Auto Dapat Poin 5!

3. Golongan III dengan gaji yang sama dengan golongan II yaitu antara Rp2.206.500 hingga Rp3.201.200.

Meski rentangnya serupa, kualifikasi pekerjaan di golongan III lebih spesifik dan mencakup tugas yang lebih kompleks.

4. Golongan IV memberikan gaji dari Rp2.299.800 hingga Rp3.336.600.

Pegawai di golongan ini biasanya sudah mulai memegang tanggung jawab yang lebih besar dalam unit kerja.

5. Golongan V dengan gaji Rp2.511.500 hingga Rp4.189.900.

Kenaikan signifikan pada batas atas gaji di golongan ini mencerminkan besarnya peran dan tanggung jawab pegawai di dalamnya.

6. Golongan VI memiliki rentang gaji antara Rp2.742.800 hingga Rp4.367.100.

Pegawai di golongan ini biasanya bekerja di posisi yang lebih strategis.

Baca Juga: H-12 SKD CPNS 2024, Peserta Jangan Sampai Diusir saat Ujian Gara-gara Lakukan Hal Ini

7. Golongan VII menyediakan gaji antara Rp2.858.800 hingga Rp4.551.800, menunjukkan peningkatan kesejahteraan bagi pegawai dengan pengalaman kerja yang cukup panjang.

8. Golongan VIII menawarkan gaji dari Rp2.979.700 hingga Rp4.744.400.

Golongan ini biasanya ditempati pegawai dengan jabatan fungsional yang penting.

9. Golongan IX dengan rentang gaji antara Rp3.203.600 hingga Rp5.261.500.

Golongan ini mencerminkan peningkatan kualifikasi dan tanggung jawab dari pegawai yang semakin besar.

10. Golongan X gajinya berkisar dari Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000, ditujukan untuk pegawai yang memiliki posisi lebih tinggi di struktur pemerintahan.

Baca Juga: JANGAN SAMPAI SALAH! Simak Tata Cara Mendaftar PPPK 2024, Disertai Cara Cek Data Non ASN

11. Golongan XI dengan rentang gaji Rp3.480.300 hingga Rp5.716.000.

Pegawai di golongan ini memainkan peran penting dalam birokrasi.

12. Golongan XII memiliki gaji dari Rp3.627.500 hingga Rp5.957.800, mencerminkan tanggung jawab yang besar pada level fungsional tertentu.

13. Golongan XIII memberikan gaji antara Rp3.781.000 hingga Rp6.209.800 untuk pegawai dengan kompetensi khusus dan jabatan yang lebih senior.

14. Golongan XIV dengan rentang gaji antara Rp3.940.900 hingga Rp6.472.500.

Pegawai di golongan ini diharapkan memiliki keahlian dan tanggung jawab yang sangat spesifik.

Baca Juga: 12 Hari Menuju SKD CPNS 2024! Awas Jangan Sampai Tidak Boleh Masuk Ruang Tes karena Hal Ini

15. Golongan XV menawarkan gaji dari Rp4.107.600 hingga Rp6.746.200.

Pegawai di golongan ini menduduki jabatan strategis dengan tanggung jawab besar.

16. Golongan XVI memiliki rentang gaji antara Rp4.281.400 hingga Rp7.031.600 yang biasanya diberikan kepada pegawai senior dengan jabatan tinggi.

17. Golongan XVII adalah golongan dengan gaji tertinggi mulai dari Rp4.462.500 hingga Rp7.329.000.

Golongan ini ditempati pegawai yang memegang jabatan dengan tanggung jawab yang sangat strategis di pemerintahan.

Baca Juga: Pembagian Jadwal Seleksi PPPK 2024 DIbagi Dua: Pahami Dulu Kriterianya Supaya Bisa Lolos, Siapa Masuk Tahap 1 dan Tahap 2?

Dengan adanya perubahan dalam gaji PPPK 2024, pemerintah berharap kesejahteraan pegawai yang bekerja dalam kontrak jangka menengah dan panjang ini semakin terjamin.

Sistem golongan gaji ini memungkinkan adanya transparansi dan keadilan dalam pemberian upah yang disesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab dari masing-masing pegawai.

Perlu dicatat bahwa selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima tunjangan kinerja dan tunjangan lainnya yang besarannya disesuaikan kebijakan pemerintah pusat dan daerah masing-masing.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# PPPK
# PNS
# gaji

News Update

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.

Metropolitan

Musim Kemarau Tiba, Pramono Anung Ingatkan Warga Jakarta Tak Buang Puntung Rokok Sembarangan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memberikan peringatan keras kepada warga ibu kota untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau berlangsung.

Jakarta Selatan

Viral Bangunan SDN 09/10 Kebayoran Lama Roboh, Pramono Anung Pastikan Perbaikan Segera Dilakukan!

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan perhatian serius terhadap ambruknya bangunan SD Negeri 09/10 Kebayoran Lama Selatan, Jakarta Selatan.

Metropolitan

Siap Perbaiki Kualitas Hunian Ibu Kota, Pramono Anung Targetkan Bedah 633 Rumah Tak Layak Huni di Jakarta Tahun Ini!

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menargetkan sebanyak 633 unit rumah tak layak huni akan dibedah sepanjang tahun 2026 ini.

Bisnis

Dedikasi Mantri BRI Rani Kanov, Jadi Jembatan Perubahan bagi Pelaku UMKM di Pelosok

Kisah Rani Kanov Rianti Harahap, Mantri BRI yang mendampingi pelaku UMKM di pelosok sekaligus mendorong literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Nasional

Intip Apa Saja Syarat Utama dan Aturan Baru Pelepasan Status WNI 2026

Lewat PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, pelepasan status WNI diperketat dengan syarat bebas pajak dan pidana. Tarif permohonan ke Presiden naik jadi Rp5 juta guna mendukung digitalisasi.

Metropolitan

Kualitas Udara Jakarta Memburuk, DLH Perkuat Early Warning System hingga Pelari Diimbau Kurangi Aktivitas Luar Ruangan!

Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai dengan imbauan bagi para pelari untuk mengurangi aktivitas olahraga di luar ruangan akibat memburuknya kualitas udara di Jakarta.

Bisnis

Pertamina Drilling Tuntaskan Pengeboran Sumur JAS-034 Tanpa Kecelakaan, Hasil Uji Produksi Capai 326 BOPD

PT Pertamina Drilling Services Indonesia (Pertamina Drilling) berhasil menyelesaikan pengeboran sumur Rig PDSI#15.3/N110-M (1500 HP) pengembangan JAS-034 milik PT Pertamina EP Zona 7

Metropolitan

Ibu Kota Darurat Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kebut Pembangunan PSEL di Dua Lokasi Ini!

Pemprov DKI Jakarta tengah melakukan langkah cepat untuk mengatasi persoalan sampah yang semakin mendesak di ibu kota.

Metropolitan

Tekan Sampah ke Bantargebang, Pramono Anung Bakal Hidupkan Kembali TPS3R di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berkomitmen untuk mengatasi persoalan sampah di ibu kota dengan mengoptimalkan peran Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Metropolitan

Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Dorong Sekolah Manfaatkan Lahan untuk Urban Farming!

Pemprov DKI Jakarta kini tengah gencar mendorong seluruh sekolah di ibu kota untuk mengoptimalkan pemanfaatan ruang hijau dan lahan terbuka.

Nasional

Kemenkum Naikkan Tarif Lepas Status WNI, Apa Saja yang Berubah di PP No. 30 Tahun 2026?

Melalui PP No. 30/2026 yang berlaku 1 Agustus 2026, tarif lepas WNI naik jadi Rp3,5-5 juta & naturalisasi WNA Rp75 juta. Kenaikan ini ditujukan untuk modernisasi layanan digital Kemenkum.

Metropolitan

Pramono Anung Minta Warga Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau, APAR Disiapkan di Setiap RW

Imbauan tersebut disampaikan menyusul prediksi BMKG yang menyebut musim kemarau tahun ini berlangsung lebih panjang dengan kondisi cuaca yang lebih

Gadget

Resmi Meluncur 22 Juli, Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra Bawa Layar Anti-Reflektif Bebas Silau!

Samsung Galaxy Z Fold 8 Ultra rilis 22 Juli 2026 dengan layar anti-reflektif khusus, kamera telefoto, dan lipatan minim. Varian standar dibanderol mulai Rp35 jutaan beserta lini Galaxy Watch 9.

Jakarta Selatan

Pramono Resmikan Bedah Rumah di Mampang Bekas Kebakaran, 22 KK Kini Miliki Hunian yang Lebih Layak

Program ini adalah wujud kolaborasi multipihak untuk mempercepat pemulihan warga yang terdampak kebakaran.