AYOJAKARTA.COM — Terdapat materi dan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 yang resmi dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan wajib diperhatikan oleh para peserta ujian.
Para peserta ujian SKD CPNS 2024 harus memperhatikan kedua hal ini agar dapat lolos ke tahap berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2024.
Pelaksanaan SKD CPNS 2024 akan dimulai pada tanggal 16 Oktober hingga 14 November 2024, dengan pembagian jadwal dan lokasi masing-masing peserta yang telah ditentukan oleh BKN.
Jadi, apa saja materi yang harus dikuasai oleh para peserta ujian SKD CPNS agar mencapai nilai di atas ambang batas yang telah ditentukan?
BKN telah merilis jadwal, lokasi, dan pembagian sesi ujian, termasuk kisi-kisi materi serta nilai ambang batas para peserta ujian SKD CPNS 2024 di laman resmi bkn.go.id.
Berikut adalah materi SKD CPNS 2024 sesuai ketentuan BKN yang wajib diketahui oleh para peserta ujian agar lolos ke tahap berikutnya:
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang meliputi jejaring kerja, sosial budaya, profesionalisme, anti-radikalisme, dan pelayanan publik.
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang terdiri dari integritas, bela negara, pilar negara, bahasa negara, dan nasionalisme.
- Tes Intelegensia Umum (TIU), yang terdiri atas kemampuan numerik, kemampuan figural, dan kemampuan verbal.
Selain materi di atas, para peserta SKD CPNS 2024 juga harus mengetahui nilai ambang batas perolehan skor SKD agar lolos dalam perankingan ujian. Nilai ambang batas tersebut adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Mengapa Kartu Peserta Ujian SKD CPNS 2024 Belum Keluar? Begini Penjelasan Resmi dari BKN
- Nilai ambang batas untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus Putra/Putri Kalimantan:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
- Nilai ambang batas untuk kebutuhan khusus Putra/Putri lulusan terbaik:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311
- TIU: 85
- Nilai ambang batas untuk kebutuhan khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286
- TIU: 60
Itulah materi yang perlu dikuasai oleh para peserta SKD CPNS 2024 beserta nilai ambang batas yang telah ditentukan oleh BKN, yang wajib diketahui agar dapat lolos ke tahapan berikutnya, yaitu SKB CPNS 2024.***

Share this article
Para peserta ujian SKD CPNS 2024 harus memperhatikan kedua hal ini agar dapat lolos ke tahap berikutnya, yaitu SKB.