AYOJAKARTA.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menghentikan pemberian perlindungan fisik kepada terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer.
Penghentian pemberian perlindungan fisik dari LPSK merupakan imbas dari wawancara yang dilakukan oleh Richard Eliezer dengan salah satu stasiun televisi yang ada di Indonesia.
LPSK menilai bahwa wawancara tersebut dilakukan tanpa adanya izin dari lembaga yang memberikan rekomendasi status justice collaborator kepada Richard Eliezer tersebut.
Berbeda dengan LPSK, Kementerian Hukum dan Ham maupun Mabes Polri telah memberikan izin terhadap wawancara Richard Eliezer dengan salah satu stasiun televisi.
Menanggapi hal tersebut, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan bahwa Polri menjamin akan memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer pasca LPSK cabut perlindungannya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri tersebut juga menjelaskan bahwa saat ini kondisi dari Richard Eliezer sehat.
Baca Juga: Komitmen Polri Tetap Beri Keamanan untuk Richard Eliezer Meski LPSK Cabut Perlindungan
“Saat ini kondisi yang bersangkutan (Richard Eliezer) sehat wal afiat, pengamanan dan perlindungan tetap dilakukan oleh Polri,” sebut Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip oleh AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Selasa (14/3/2023).
Brigjen Ahmad mengatakan bahwa pengamanan dan perlindungan yang diberikan kepada Richard Eliezer tidak ada perlakuan khusus.
Bukan hanya itu, Richard Eliezer juga akan mendapatkan perlakuan yang sama dengan tahanan yang lain.
Baca Juga: Apakah Keputusan Stop Perlindungan Terhadap Richard Eliezer Masih Bisa Dianulir? Ini Kata LPSK
Richard Eliezer akan mendapatkan hak-hak narapidana yang sama dengan narapidana yang ada di Rutan Bareskrim.
“Tidak ada perlakuan khusus, tidak ada perlakuan yang berbeda dengan tahanan yang lain dan hak-hak daripada tahanan dan narapidana tetap sama,” kata Brigjen Ahmad.
Sebelumnya, Richard Eliezer akan menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri selama 1 tahun 6 bulan.
Rutan Bareskrim Polri sendiri merupakan cabang dari Rutan Salemba.
Atas dasar tersebut, Karo Penmas Polri tersebut menegaskan bahwa keamanan dari Richard Eliezer merupakan tanggung jawab dari Polri.
“Richard Eliezer merupakan tanggung jawab Rutan Bareskrim Polri yang merupakan cabang dari Rutan Salemba dimana yang bersangkutan merupakan narapidana Rutan Salemba artinya perlindungan, pengamanan, dan penjagaan dilakukan oleh Polri,” tegas Brigjen Ahmad Ramadhan.
Bukan hanya Polri, Menteri Hukum dan Ham, Yasonna Laoly juga akan memberikan jaminan terhadap perlindungan dan pengamanan terhadap Richard Eliezer.
Yasonna juga menyampaikan bahwa tidak perlu ada ego sektoral terkait wawancara yang dilakukan oleh Richard Eliezer dengan stasiun televisi.
Menteri Hukum dan Ham juga mengatakan bahwa perlu adanya koordinasi antara lembaga satu dengan lembaga lainnya terkait pemberian perlindungan terhadap Richard Eliezer.***

Share this article
Keamanan Richard Eliezer jadi tanggung jawab Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan jelaskan tidak ada perlakuan khusus.