AYOJAKARTA.COM - Hasil sidang putusan banding Ferdy Sambo sudah dibacakan kemarin Rabu, 12 April 2023 di Pengadilan DKI Jakarta.
Dimana hasilnya yakni banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak, yang berarti terdakwa tetap divonis hukuman mati.
Menilai pengajuan banding Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Irawan memberi tanggapan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Tetap Dapat Vonis Mati, Pakar Hukum Nilai Ada 3 Cara Otak-atik Hukuman, Apa Saja?
Pasalnya kuasa hukum Ferdy Sambo sempat membanding-bandingkan pidana yang kliennya hadapi dengan pidana terdakwa lain.
Dalam hal ini yakni Richard Eliezer yang mendapat vonis jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo.
Kuasa hukum Ferdy Sambo menganggap vonis terhadap kliennya tidak adil melihat vonis Richard Eliezer yang menjadi eksekutor pembunuhan Brigadir Yosua hanya divonis satu tahun enam bulan.
Sementara Ferdy Sambo mendapat vonis dari Majelis Hakim yakni pidana hukuman mati.
Baca Juga: Pembacaan Nota Pembelaan, Teddy Minahasa Percaya ada Upaya Melakukan Pembunuhan Karakter, Benarkah?
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Irawan menilai hal tersebut tidak seharusnya disampaikan.
Menurutnya, apabila bicara soal pidana tidak seharusnya dibandingkan dengan perkara yang lain.
"Saya baru kali ini mendengar seorang pengacara membandingkan suatu perkara dengan perkara yang lain," ujar Asep Iwan Irawan dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube METRO TV.
"Kalau bicara perkara itu, bicara perkara yang dihadapinya, ga bisa 'ko yang sana harus dihukum gini, ko yang sana ga ditangkap saya ditangkap'" sambungnya.
Bahkan Asep Iwan Irawan menilai kuasa hukum Ferdy Sambo seperti anak kecil yang suka membanding-bandingkan sesuatu yang dianggap tidak adil.
"Jadi ketika dia menghadapi kliennya dihukum segitu, ya tingkat bermainnya, kenapa ringan kenapa berat," jelas Asep Iwan Irawan.
"Jadi tidak ada, seperti anak kecil itu kalau anak kecil, 'kenapa kakak dikasih 50, adek 30' nah ini berarti bukan dari fakultas hukum dulunya," tambahnya.
Selain itu, Asep Iwan Irawan juga menilai kuasa hukum Ferdy Sambi hanya mengulang-ulang fakta persidangan.
"Itu hanya pengulangan, fakta-fakta di persidangan diulang-ulang, itu namanya kaset butut," pungkasnya.
Maka pihak Majelis Hakim pun menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Kini justru hakim menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo sebelumnya.***

Share this article
Menanggapi kecemburuan vonis RIchard, Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Irawan menilai hal tersebut tidak seharusnya disampaikan, menagapa?