AYOJAKARTA.COM - Pegawai Negeri Sipil atau PNS rupanya kini akan semakin full senyum.
Bagaimana tidak, pasalnya pemerintah telah memutuskan untuk menaikan uang lembur bagi PNS di tahun 2024.
Hal ini juga sudah disampaikan oleh Kemenkeu terkait standar biaya lembur Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024.
Menurut Kemenkeu, keputusan ini dilakukan lantaran tidak pernah terjadi kenaikan sejak tahun 2016 lalu.
Dilansir AyoJakarta.com dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 dijelaskan mengenai aturan dan rincian biaya.
Perlu diketahui, aturan ini adalah batas tertinggi atau estimasi untuk komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.
Berikut rincian lengkapnya:
- PNS golongan I menerima uang lembur Rp18 ribu per jam.
- PNS golongan II menerima uang lembur Rp24 ribu per jam.
- PNS golongan III menerima uang lembur Rp30 ribu per jam.
- PNS golongan IV menerima uang lembur Rp36 ribu per jam.
Baca Juga: Puji Guru Husein Ali, Anggota DPR Sentil Keras Para PNS: Jangan Bermental Asal Bapak Senang!
Jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, kenaikan uang lembur PNS atau ASN ini memang cukup lumayan.
Sebab pada PMK Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023, uang lembur ditetapkan sebagai berikut:
- Golongan I Rp 13 ribu
- Golongan II Rp 17 ribu
- Golongan III Rp 20 ribu
- Golongan IV Rp 25 ribu
Namun untuk uang makan lembur masih tetap sama yakni untuk golongan I dan II sebesar Rp35 ribu, golongan III Rp37 ribu, dan golongan IV Rp41 ribu.***

Share this article
Berikut ini adalah rincian lengkap nominal uang lembur PNS di tahun 2024, ada kenaikan yang jumlahnya lumayan.