AYOJAKARTA.COM---Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya menyatakan bahwa partainya sedang mengupayakan praperadilan atas status tersangka yang melekat pada kadernya yakni Johnny G Plate.
Sebelumnya Johnny G Plate merupakan Menteri Komunikasi dan Informatika dan juga sebagai Sekretaris Jenderal Partai NasDem.
Kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi infrastruktur BTS BAKTI Kominfo dan atas kejadian ini menyebabkan negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp8,32 triliun.
Willy Aditya menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan gugatan praperadilan atas tersangka Johnny G Plate yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya.
Baca Juga: Dugaan Aliran Dana ke Tiga Parpol dari Korupsi BTS Johnny G Plate, Mahfud MD: Itu Gosip Politik
Pada kesempatan itu, dirinya juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa Johnny G Plate akan menjadi justice collaborator.
Atau menjadi saksi pelaku untuk mengungkap lebih detail dugaan kasus korupsi BTS sehingga kasus tersebut semakin terang.
“Kami akan (ajukan) praperadilan (atas status tersangka Johnny G Plate), bukan justice collaborator,” ujar Willy kepada wartawan di NasDem Tower dikutip AyoJakarta.com melalui laman Republika, Minggu (4/6/2023).
Kendati demikian, Ketua DPP Partai NasDem masih enggan untuk bicara lebih lanjut soal praperadilan tersebut apakah sudah diajukan atau belum.
Baca Juga: Mahfud MD Bicara Penahanan Johnny G Plate, Ini Bukan Politisasi, Tapi Soal Uang Negara!
Dia hanya mengatakan bahwa informasi lengkap mengenai praperadilan ini akan disampaikan di lain hari.
Dengan mengajukan praperadilan, maka Willy memastikan bahwa DPP NasDem tidak akan mencoret nama Johnny G Plate dari bakal calon anggota legislatif (caleg) yang sudah diserahkan ke KPU.
Menurutnya pihaknya baru akan mengganti nama Johnny G Plate dengan nama lain apabila mantan Menkominfo tersebut sudah diputuskan bersalah.
“Kalau praperadilan, asumsinya kan masih tetap jalan (sebagai bakal caleg NasDem). Masih tetap,” ujarnya.
“Artinya dengan asumsi, standpoint beliau tidak bersalah,” tandasnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung alias Kejagung turut memberikan tanggapan terhadap sikap NasDem yang akan mengajukan praperadilan Johnny G Plate.
Pihak kejagung menghormati dan siap menghadapi gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Johnny G Plate yang diajukan oleh Partai NasDem.
“Kejaksaan tidak bisa menghalangi hal tersebut. Kita mau tidak mau harus mempersiapkan diri karena itu hal yang biasa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana pada Jumat (2/6/2023) malam.
Meskipun demikian, ia mengingatkan NasDem bahwa sejumlah berkas perkara yang telah menjerat Johnny G Plate sudah masuk ke tahap 2 dan tinggal menunggu tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.
“Perlu saya sampaikan bahwa perkara ini sebagian sudah tahap 2, penuntut umum tinggal nunggu pelimpahannya,” tandasnya.***

Share this article
Willy Aditya menyatakan akan mengajukan gugatan praperadilan atas tersangka Johnny G Plate yang telah ditetapkan Kejagung sebelumnya