AYOJAKARTA.COM - Pendaftaran CPNS bagi PPPK 2022 akhirnya resmi dibuka oleh pemerintah.
Para calon pendaftar PPPK 2022 sudah mulai bisa mendaftar dan membuat akun pada 5 Oktober 2022 mendatang.
Sebelum mendaftar PPPK 2022, Anda harus lebih dulu mengetahi apa saya syarat dan bagaimana cara mendaftarnya.
Baca Juga: Tersedia 100 Formasi Seleksi PPPK Kemlu Tahun 2022, Cek Kualifikasi Pendidikan!
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 ini bisa dilakukan melalui portal di SSCASN BKN.
Formasi CPNS yang akan dibuka oleh pemerintah pada tahun 2022 ini sebanyak 530.028 orang.
Namun, dari kuota tersebut pemerintah lebih memprioritaskan honorer terutama tenaga guru, kesehatan dan teknis lainnya.
Baca Juga: Kemlu Buka 100 Formasi Seleksi PPPK Tahun 2022, Simak Formasi dan Kualifikasi Pendidikan Ini!
Perlu diketahui, jumlah tersebut dialokasikan untuk PPPK Guru: 319.716 orang dan PPPK tenaga kesehatan: 92.014 orang.
Sedangkan untuk PPPK tenaga teknis sebanyak 27.608 orang.
Dikutip AyoJakarta.com dari Teras Gorontalo berjudul "Akhirnya Rekrutmen CPNS Hanya Untuk PPPK Dibuka 5 Oktober 2022, Berikut adalah Syarat dan Cara Mendaftar".
Informasi dan berita terkait CASN 2022 hanya didapat dari akun twitter resmi SSCASN BKN, @BKNgoid.
Artikel Terkait
Maaf! Cuma 6 Golongan Guru Honorer Non ASN Ini yang Dilantik Jadi PPPK Tanpa Tes, Siapa Saja?
Selamat! Tenaga Kesehatan dan Guru Honorer Non ASN Bisa Diangkat PPPK 2022 Tanpa Tes, Begini Caranya
Final! Kuota CPNS PPPK 2022 Dijanjikan Bertambah, Begini Rinciannya
Resmi! Berikut Bocoran Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Lengkap dengan Formasi Terbaru dari KemenPANRB
Kapan Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 Dibuka? Berikut Jadwal Resminya dari KemenPANRB