AYOJAKARTA.COM -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal dugaan penggunaan ijazah palsu.
Gugatan yang dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono menduga Jokowi menggunakan keterangan kelulusan palsu saat mendaftarkan diri saat proses Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Surat yang didaftarkan pada Senin, 3 Oktober 2022 sudah ter-register dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: Presiden Jokowi Digugat ke PN Jakpus, Ijazah SD sampai SMA Diduga Palsu
Dalam gugatan tersebut, Bambang Tri Mulyono menggandeng Ahmad Khozinudin SH sebagai kuasa hukumnya.
Berikut daftar pihak yang digugat:
1. Ir H. Joko Widodo selaku Presiden Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kapasitas sebagai Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan (Presiden RI).
Baca Juga: Geger Lesti Kejora Dikabarkan Mau Cabut Laporan KDRT Rizky Billar, Orang Tua Tidak Terima!
2. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).
4. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan teknologi (Dahulu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan).
Setidaknya ada beberapa poin dalam petitum yang disampaikan, antara lain sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan tergugat untuk seluruhnya.
Baca Juga: Wendy Walters Resmi Bercerai dari Reza Arap, Terlanjur Sakit Hati Jadi Alasan?
2. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bkti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
3. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan pasal 9 ayat (1) huruf r PER-KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024.***

Share this article
Presiden Jokowi digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) soal dugaan penggunaan ijazah palsu saat Pilpres 2019.