Ganjil-Genap di Kawasan Puncak, Wilayah Mana Saja yang Diberlakukan? Simak Penjelasannya di Sini!

- Sabtu, 3 Desember 2022 | 07:54 WIB
Pemberlakukan ganjil genap di kawasan Puncak
Pemberlakukan ganjil genap di kawasan Puncak

AYOJAKARTA.COM--Aturan ganjil-genap masih diberlakukan di Bogor. Pasalnya tidak hanya beberapa titik jalan di Jakarta yang mengalami kemacetan tetapi kota yang banyak menjadi tujuan pariwisata pun  mengalami kepadatan yang sama.

Aturan ganjil-genap berlaku bagi kendaraan roda dua dan roda empat, apalagi puncak Bogor, Bandung yang sering menjadi destinasi liburan akhir pekan. Jaraknya yang dekat membuat masyarakat sekitar Jabodetabek pergi ke kota-kota tersebut.

Baca Juga: Hore, Akhir Pekan Tiba, Simak Ragam Acara di Jakarta 3-4 Desember Ini, Ajak Keluarga Atau Gebetan Bisa Nih!

Alasan dibuatnya peraturan ganjil-genap sebenarnya hanya satu yaitu untuk mengurangi kemacetan yang terjadi di beberapa wilayah.

Meskipun  demikian, tidak hanya Bogor tetapi ada juga daerah lainnya seperti Bandung, Yogyakarta dan masih banyak lagi.

Meski banyak pro dan kontra terhadap ganjil-genap, namun pemerintah tetap melakukannya karena dianggap sebagai solusi paling efektif dalam mengurangi volume kendaraan di jalan raya.

Baca Juga: Weekend Tiba Yuk Jalan Ke Kota Tua! 5 Rekomendasi Museum Wisata di Jakarta, Harga Tiket dan Jam Buka!

“Minggu ini merupakan minggu ke empat, dimana uji coba ganjil-genap dilaksanakan di jalur wisata puncak, untuk pelaksanaannya seperti minggu-minggu sebelumnya dimana ada delapan pos pemeriksaan, tetap belum ada penambahan,” ucap AKP Dicky Pranata, selaku Kasat Lantas Polres Bogor

“Kami juga melakukan pemecahan arus, agar tidak semua kendaraan yang masuk melalui satu pintu, yaitu pintu Ciawi,” tambah Dicky.

Hari Jumat, Sabtu dan Minggu menjadi waktu yang paling banyak dipilih oleh masyarakat Indonesia untuk berlibur ke sekitar Jabodetabek termasuk kota Bogor.

Kepadatan yang memuncak di akhir pekan membuat polisi setempat kembali melakukan peraturan tersebut. Umumnya ganjil-genap di Bogor memang diberlakukan ketika weekend beserta hari libur nasional lainnya.

Baca Juga: Jelang Musim Liburan Akhir Tahun, Berikut Peraturan Baru yang Berlaku di Taman Mini Pasca Pandemi Covid-19  

Hal ini berdasarkan Permenhub Nomor 84 Tahun 2021 berisi tentang Pengaturan lalu lintas di ruas jalan Nasional Ciawi-puncak Nomor 074 dan ruas jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Hal yang perlu diingat bahwa peraturan satu ini tidak hanya berlaku bagi kendaraan bermotor roda empat saja tetapi juga untuk roda dua.

Jadi apapun kendaraan yang digunakan ke Bogor akan tetap terkena aturan ganjil-genap.

Baca Juga: Siapa Bilang Jakarta hanya Dihiasi Gedung Tinggi? Ada Taman Wisata Alam Mangrove di Wilayah Ibu Kota!

Selain itu pemberlakuan peraturan satu ini berlaku bukan hanya untuk yang baru datang dari luar kota tetapi juga kendaraan yang ingin keluar dari kota Bogor.

Secara umum sistem kerjanya masih sama seperti kota-kota lain yaitu kendaraan dengan plat nomor ganjil tidak bisa melintas di jalan tersebut saat tanggal menunjukan angka genap.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Tempat Wisata Untuk Merayakan Tahun Baru 2023 di Jakarta yang Seru dan Menarik

Sebaiknya kendaraan berplat angka genap tidak boleh melintas ketika tanggalnya menunjukan angka ganjil. Oleh karena itulah, para pengendara perlu memasukkan nomor plat kendaraan dengan  tanggal di kalender.

Rencanakan kapan mau pergi dan kapan mau pulang agar tidak terjebak saat ganjil-genap diberlakukan.***

Editor: Kiki Dian Sunarwati

Sumber: Youtube KompasTV

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X