AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Brigadir J diduga oleh Ferdy Sambo masih bergulir.
Antara jaksa penuntut umum dan kuasa hukum Ferdy Sambo nampak saling berusaha membuktikan kebenaran satu sama lain.
Kali ini pihak jaksa penuntut umum dibuat full senyum saat mendengar pertanyaan dari kuasa hukum Ferdy Sambo.
Baca Juga: TERKUAK! Dicecar Hakim Habis-habisan, Ferdy Sambo Akui Salah Beri Perintah pada Ajudannya
Saat persidangan mendatangkan saksi ahli seorang ahli pidana, Mahrus Ali di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis, 22 Desember 2022.
Sang kuasa hukum mempertanyakan soal unsur pelecehan seksual yang diklaim oleh Putri Candrawathi.
Menurutnya, pelecehan seksual terjadi di ruang privat, sehingga minim saksi selain korban dan pelaku.
Baca Juga: Sebelum Dieksekusi, Ferdy Sambo Sebut Perilaku Brigadir J Tak Lazim: Dia Tau Ada Masalah di Magelang
Hal ini menjadikan hasil visum menjadi satu-satunya bukti kuat untuk ungkap kebenarannya.
Namun, hasil visum dari Putri Candrawathi tidak ada, meski mengaku mendapat pelecehan seksual dari Brigadir J.
"Pertanyaan saya begini visum tidak ada itu terkait dengan tantangan yang lebih berat yang ada di jaksa untuk membuktikan," ucap kuasa hukum Ferdy Sambo.
"Tapi dia tidak menghilangkan tidak adanya kejahatan," tambahnya seperti dikutip AyoJakarta.com dari Suara.com, Sabtu, 24 Desember 2022.
Baca Juga: Ferdy Sambo Bakal Lolos Pasal 340? Saksi Ahli Beberkan Pernyataan Ini
Saksi ahli memberikan jawaban yang membuat jaksa penuntut umum tertawa dan mengangguk berkali-kali.
Tim jaksa penuntut umum tak bisa menyembunyikan senyum mereka.
Namun, saksi ahli pidana meminta untuk tak langsung menyimpulkan.
Menurut Mahrus Ali, korban yang tidak melakukan visum bukan berarti tidak ada kejahatan.
"Karena tidak semua korban kekerasan seksual melapor. Kenapa tidak melapor karena juga banyak faktornya," Kata Mahrus.
Sebagai informasi tambahan, pihak Ferdy Sambo mengaku jika emosi saat mengetahui istrinya, Putri Candrawathi diperkosa Brigadir J.
Hingga akhirnya terjadi penembakan yang membuat nyawa Brigadir J melayang.
Selain Ferdy Sambo, ada sejumlah terdakwa lain yang juga ikut terseret namanya.
Adapun keempat tersangka itu adalah Bharada E atau Richard Eliezer (ajudan Sambo), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma'ruf (asisten keluarga Sambo), dan Putri Candrawathi (istri Sambo).
Keempatnya dituntut melanggar pasal 340 KUHP dengan tuntutan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.***

Share this article
Pihak jaksa penuntut umum dibuat full senyum saat mendengar pertanyaan dari kuasa hukum Ferdy Sambo.