AYOJAKARTA.COM – Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J kembali digelar hari ini, Senin (2/1/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lagi-lagi, ada suatu hal menarik yang terjadi dalam pengusutan misteri pembunuhan terhadap Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal.
Pada kesempatan ini, Kuat Ma’ruf selaku terdakwa menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia, Muhammad Arif Setiawan.
Kuat Ma’ruf disebut-sebut bisa atau bahkan harus bebas dari segala dakwaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Dikutip AyoJakarta dari PMJ News, Arif mengatakan bahwa terdakwa harus bebas dari segala dakwaan atas dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J apabila dakwaan tidak terbukti.
"Jika uraian dakwaan tidak terbukti dalam persidangan, konsekuensinya apa terhadap terdakwa?" tanya pengacara Kuat di persidangan.
"Kalau dakwaan tidak terbukti ya konsekuensinya kalau kita lihat KUHAP ya bebas, dakwaan tidak terbukti," jawab Arif di Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (2/1/2023).
Baca Juga: Bukan Megathrust, Peneliti Sebut Sesar Aktif Perlu Kajian Lebih Serius: Dampaknya Sangat Nyata!
Pada kesempatan ini, Arif juga memberi penjelasan tentang poligraf yang dinilai tidak termasuk dalam alat bukti sah yang diatur di Pasal 184 KUHAP.
Sementara itu, poligraf disebutkan hanya sebagai instrumen pembantu kebutuhan penyidikan agar penyidik bisa memahami perkara berkaitan dengan pemeriksaan para saksi dan tersangka.
"Apakah keterangan yang diberikan para saksi itu punya konsistensi tertentu, yang disebut tadi ada kebohongan atau tidak, itu kan hanya instrumen di dalam pemeriksaan, tetapi ahli memahami itu bukan salah satu alat bukti," paparnya.
Akan tetapi, ia menilai bahwa hasil dari tes poligraf yang sesuai prosedur bisa dinilai sebagai alat bukti apabila berhasil membaca konsistensi dari keterangan para saksi.
Baca Juga: Gaji Rp5 Juta Bakal Kena Pajak 5 Persen, Netizen Justru Meminta Maaf Kepada Tuhan Lantaran Hal Ini
Di sisi lain, apabila hasil tes poligraf didapatkan tanpa memenuhi aturan atau prosedur yang ada, maka dapat dipastikan bahwa alat tersebut tidak bisa dinilai sebagai alat bukti yang sah.
"Dengan demikian, ketika proses dilakukan tanpa prosedur berarti itu sesuatu yang tidak sah, karena itu proses itu harus dilalui dengan prosedur sesuai dengan prinsip tadi, tidak boleh ada proses tanpa prosedur," tandasnya.

Share this article
Saksi ahli pidana Arfi Setiawan sebut Kuat Maruf hatus bebas dakwaan jika hal ini tidak terbukti. Berikan opini soal poligraf