AYOJAKARTA.COM – Perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat sepertinya tidak hanya berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
‘Pengadilan’ terhadap Ferdy Sambo dan kawan-kawan sebagai terdakwa juga berlangsung di luar ruang sidang.
Ferdy Sambo bersama istrinya, Putri Candrawathi, supir sekaligus asisten rumah tangga Keluarga FS bernama Kuat Ma’ruf, dua ajudan FS yakni Ricky Rizal alias Bripka RR dan Richard Eliezer alias Bharada E menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua alias Brigadir J.
Media sosial menjadi ruang sidang di luar PN Jaksel. Aneka narasi dalam bentuk meme, video, ataupun dalam teks bertebaran di YouTube, Instagram, Twitter, Facebook dan juga grup WhatsApp.
Tidak hanya Ferdy Sambo dkk, para penasihat hukum para terdakwa itu juga menjadi sasaran dari narasi tersebut. Yang paling sering menjadi sasaran warganet adalah Febri Diansyah yang sebelumnya sempat menjadi juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai contoh adalah video viral di Facebook yang menyebutkan bahwa penasihat hukum Putri Candrawathi itu harus diseret secara paksa dari ruang sidang.
Video dengan durasi 9 menit 36 detik tersebut diunggah oleh akun Facebook Durh4**** diberi judul yang provokatif yakni Terbukti Berbohong Akh1rnya Febry Dis3ret P4ksa dari ruang sidang.
Ayojakarta mengunjungi akun Facebook tersebut pada Kamis 29 Desember 2022 dan mendapati rekaman video tersebut diilihat 924 ribu kali dengan 1,3 ribu komentar. Video tersebut diunggah pada 22 Desember 2022.
Hasil Editan
Namun, berdasarkan penelusuran Ayojakarta, bisa dipastikan bahwa video yang menyebut Febri Diansyah diseret dari ruang sidang adalah hoaks. Sebagian foto yang dipajang adalah hasil editan.
Misalnya, thumbnail video itu memajang foto Febri Diansyah seperti diseret oleh tiga orang dengan latar belakang ruang sidang. Dalam gambar tersebut juga ‘ditampilkan’ pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak.
Bahkan di bagian bawah, pembuat video viral tersebut menulis kalimat yang teramat provokatif yakni 'Berani Ancam Bunuh Hakim'.
Terlihat sekali gambar thumbnail video tersebut merupakan hasil editan karena ukuran kepala Febri Diansyah tidak singkron dengan ukuran tubuhnya. Memang di kiri atas thumbnail tertulis bahwa foto tersebut adalah ilustrasi.
Pada detik 8, rekaman video itu memperlihatkan kericuhan di ruang sidang pengadilan. Namun, berdasarkan pantauan Ayojakarta, terlihat sekali bahwa ruang sidang itu bukan di PN Jaksel dilihat dari kursi yang tersedia dan meja Majelis Hakim.
Setelah Ayojakarta menonton video itu secara lengkap, ternyata tidak ada tayangan yang memperlihatkan bahwa ada upaya untuk menyeret secara paksa Febri Diansyah dari ruang sidang seperti yang dinarasikan.
Lebih dari 8 menit dari video berdurasi 9 menit 36 detik hanya menampilkan potongan wawancara yang juga sudah diedit dari Febri Diansyah, praktisi hukum Nursyahbani Katjasungkana, anggota tim kuasa hukum Keluarga Yosua, Martin Simanjuntak.
Jadi berdasarkan penelusuran, Ayojakarta dapat memastikan bahwa video yang menarasikan pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, diseret paksa dari ruang sidang adalah hoaks alias berita bohong.

Share this article
Hoaks video viral di Facebook yang menyebutkan bahwa penasihat hukum Putri Candrawathi itu harus diseret secara paksa dari ruang sidang.