AYOJAKARTA.COM – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bicara jujur soal skenario pembunuhan Brigadir J dalam sidang yang digelar pada pekan lalu 5 Januari 2023.
Sidang yang digelar PN Jakarta Selatan, suami Putri Candrawathi itu menjadi saksi atas terdakwa kasus obstruction of justice.
Dalam keterangannya, Ferdy Sambo mengaku berani membuat skenario tembak menembak karena lupa diri dengan status dan jawabatan di kepolisiannya.
Baca Juga: Sudah Hari Jumat, Jangan Ragu untuk Sedekah! Simak Manfaatnya Menurut Ustadz Abdul Somad
“Dalam hal membuat skenario itu, saya pikir bahwa dengan sudah menembakan senjata Yosua ke dinding, kemudian dengan untuk menyelamatkan Richard, ada tembak menembak ini berarti perlawanan,” kata Ferdy Sambo.
“Saya waktu itu memang emosi dan amarah, dan mengalahkan logika saya ini siapa waktu itu, dan dampaknya terhadap institusi saya,” lanjutnya.
Lantas, apakah pengakuan Ferdy Sambo itu bisa menjamin terdakwa kasus Obstuction Of Justice beba?
Berikut penjelasan Ahli Hukum Pidana Jamin Ginting, dilansir AyoJakarta.com dari YouTube TVOneNews pada Jumat, (13/1/2023).
Ahli Hukum Pidana menyebut bahwa bisa dilihat dari dua sisi, yakni mendapatkan suatu imbalan dari Ferdy Sambo, dan mendapat surat perintah.
“Satu mungkin yang bisa diperhatikan, bahwasannya mereka tidak mendapatkan suatu janji imbalan untuk melakuakn sesuatu yang salah,” kata Jamin Ginting.
“Kedua, mereka melihat ini sesuatu perintah yang berasal dari orang yang mempunyai kewenangan, dan melakukan tugas dan tanggung sesuai dengan kewenangan,” lanjutnya.
Menurut Ginting, terdakwa yang mendapat surat perintah sesuai fungsi dan tugasnya itu tidak bisa dipidana.
“Contohnya ada surat perintah, seorang Biro Provos memerintahkan ada orang ditembak dengan surat perintah supaya melakukan pengecekan terhadap semua terkait dengan tindak pembunuhan di rumah Jenderal,” tutur Ahli Hukum Pidana.
“Nah dia melaksanakan tugasnya itu, berarti dia tercover dengan surat tugas tadi,” lanjut Jami.
“Kalau dia hanya melaksanakan perintah berdasarkan surat yang sesuai fungsi dan tugasnya sesuai pejabat publik, sudah diatur harus melakukan itu, maka itu hanya melaksanakan perintah itu saja,” jelasnya.
Namun kalau tdk ada surat tuga, dan jika ia mengetahui bahwa prosedurnya salah itu merupakan kesalahan nya dan bisa dipidana.
Baca Juga: Siapakah Ya'juj Ma'juj? Kemunculan Mereka adalah Salah Satu Tanda Kiamat
“Masalahnya kalau tidak ada surat tugas, apakah prosedurnya bener atau engga, kalau dalam level tertentu dia mengetahui prosedur mana yang benar mana yang tidak benar,” kata Jamin.
“Jadi kalau dia menyikapi dan menyadari tidak benar, dan dia melakukannya, itu ada kesalahannya, dia dapat diminta pertanggung jawaban,” pungkas Ahli Hukum Pidana.***

Share this article
Ferdy Sambo menjadi saksi atas terdakwa kasus obstruction of justice. mengaku berani membuat skenario tembak menembak karena lupa diri